Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi e-KTP
Setya Novanto atau Setnov kembali menyebut nama sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 yang menerima aliran dana korupsi
proyek e-KTP. Ketiganya, yakni Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Melchias Marcus Mekeng.
Setnov mengetahui itu setelah berkomunikasi dengan Nazaruddin di Lapas Sukamiskin. Nazaruddin disebutnya mengetahui pembagian tersebut.
Hal ini diungkap Setnov saat bersaksi di sidang terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bertemu dengan Nazaruddin di Sukamiskin. Dia tanya Pak Nov kenapa sih anggaran kemarin enggak disampaikan? Nah, baru saya ingat soal pembagian itu," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9).
Setnov mengatakan percakapan bagi-bagi jatah proyek e-KTP itu di kantor Ade Komarudin di lantai 12 Gedung DPR. Dengan pembagian
fee itu, maka anggaran untuk proyek e-KTP bertambah sekitar Rp1 triliun.
"Itu ada untuk Mekeng, Olly, Tamsir sehingga ada penambahan Rp1 triliun proyek e-KTP di APBN. Jadi ini sebaiknya dikonfrontir," terang dia.
Mendengar kesaksian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menanyakan peran para anggota dewan sampai menerima uang tersebut. Sebab diketahui nama-nama yang disebut bukan berasal dari Komisi II DPR yang notabene mitra Kemendagri.
"Kenapa akhirnya mereka mendapat bagian? Kan mereka bukan komisi II, apa kaitannya?" tanya Jaksa kepada Setnov.
Setnov yang juga mantan Ketua DPR itu menjelaskan, bahwa fee itu karena Olly, Mekeng, dan Tamsil merupakan anggota Badan Anggaran DPR.
"Mekkeng, Olly dan Tamsil hubungannya sebagai badan anggaran (banggar) untuk meloloskan proyek. Masing-masing US$500 ribu. Ini contoh yang baru saya ingat," terang dia.
Setnov menambahkan uang itu diberikan langsung oleh Irvanto atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga sudah divonis dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Irvanto didakwa bersama pengusaha Made Oka Masagung melakukan korupsi proyek e-KTP hingga menyebabkan kerugian negara Rp5,9 triliun. Irvanto didakwa menjadi penampung uang bagi Setnov.
(osc/ctr)