Setnov mengetahui itu setelah berkomunikasi dengan Nazaruddin di Lapas Sukamiskin. Nazaruddin disebutnya mengetahui pembagian tersebut.
Hal ini diungkap Setnov saat bersaksi di sidang terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar kesaksian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menanyakan peran para anggota dewan sampai menerima uang tersebut. Sebab diketahui nama-nama yang disebut bukan berasal dari Komisi II DPR yang notabene mitra Kemendagri.
"Kenapa akhirnya mereka mendapat bagian? Kan mereka bukan komisi II, apa kaitannya?" tanya Jaksa kepada Setnov.
Setnov yang juga mantan Ketua DPR itu menjelaskan, bahwa fee itu karena Olly, Mekeng, dan Tamsil merupakan anggota Badan Anggaran DPR.
"Mekkeng, Olly dan Tamsil hubungannya sebagai badan anggaran (banggar) untuk meloloskan proyek. Masing-masing US$500 ribu. Ini contoh yang baru saya ingat," terang dia.
Dalam perkara ini, Irvanto didakwa bersama pengusaha Made Oka Masagung melakukan korupsi proyek e-KTP hingga menyebabkan kerugian negara Rp5,9 triliun. Irvanto didakwa menjadi penampung uang bagi Setnov. (osc/ctr)