Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar soal pertemuan antara Deputi Penindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Firli, dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat,
Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi yang sedang diselidiki soal dugaan penyimpangan divestasi saham
PT Newmont Nusa Tenggara mulai diusut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan saat ini mulai mendalami apakah pertemuan itu melanggar kode etik.
"Proses yang dilakukan adalah proses telaah, jadi ada pemberitaan-pemberitaan dan saya sudah cek juga ke direktorat pengawasan internal, tentu dilakukan proses telaah," kata Febri saat dikonfirmasi mengenai pertemuan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/9).
Menurut Febri jika ditemukan pelanggaran dalam pertemuan antara Firli dan TGB, maka hal itu akan bermasalah karena terjadi di tengah proses penyelidikan dugaan penyelewengan divestasi saham Newmont Nusa Tenggara, yang diduga menyeret TGB. Sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli akan disebut melakukan pelanggaran kode etik pegawai karena bertemu dengan orang yang diduga terlibat dalam kasus sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli dan TGB disebut bertemu pada acara perpisahan Komando Resor Militer 162 di Mataram pada Mei 2018. Berdasarkan keterangan Korem 162, tidak ada undangan resmi untuk keduanya.
Firli dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada April 2018 setelah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Kedekatan Firli dan TGB membuat keduanya diterima dalam acara perpisahan Komandan Komando Resor Militer 162/Wira Bhakti di Kota Mataram.
Padahal, KPK saat ini masih menyelidiki kasus divestasi PT Newmont. Sayangnya, Febri enggan membuka hasil penelusuran terakhir KPK mengenai kasus tersebut.
"Saya belum bisa bicara banyak kalau penanganan perkaranya belum di tingkat penyidikan. Itu prinsip yang paling dasar saya kira," kata dia.
"Namun yang sedang kami dalami saat ini adalah proses dan peristiwa divestasi Newmont saat itu. Itu yang sedang kami pastikan, kami runut kronologisnya siapa saja pengambil keputusan saat itu dan bagaimana peristiwanya," katanya.
Ralat: Judul ini diubah pada 23.05 WIB dari kata sebelumnya "Direktur" Penindakan menjadi "Deputi" Penindakan. (kst/ayp)