Jakarta, CNN Indonesia -- Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dibuka secara terintegrasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 19 September 2018.
Namun, seleksi
CPNS itu menjadi duri bagi sebagian besar pegawai
honorer Kategori 2 (K2). Pasalnya, berdasarkan Permen PAN-RB 36/2018, batas usia bagi pegawai K2 yang ingin ikut seleksi CPNS 2018 maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.
Akibat hal tersebut para pegawai honorer K2, baik guru maupun tenaga kesehatan, di sejumlah daerah melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (18/9). Dikutip dari
Antara, sejumlah aksi yang dilakukan pegawai honorer K-2 memprotes batasan umur itu di antaranya terjadi di Garut, Sukabumi, Karawang (Jawa Barat), Kudus (Jawa Tengah), dan Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Banten, Karno mengatakan pembatasan usia itu telah menjegal para pekerja dengan status seperti dirinya.
"Dari total 12.500 honorer K2 di Banten hanya sebagian kecil yang bisa ikut tes karena usianya di bawah 35 tahun," kata Karno di tengah aksi bersama ribuan pegawai honorer di depan gerbang Kantor Gubernur Banten, Serang, Selasa (18/9) seperti dikutip dari
Antara.
Ia mengaku heran terhadap pemerintah kenapa alasannya honorer begitu sulit mengikuti CPNS. Padahal, sambungnya, dari sisi loyalitas, dengan penghasilan minim, para honorer mampu mengabdi hingga belasan tahun.
"Padahal kita mengabdi minimal lebih dari 15 tahun," ujar Karno.
Sementara itu, menanggapi tuntutan para honorer tersebut, setelah proses audiensi Pemprov Banten menyatakan akan mengajukan penundaaan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS.
"Kami akan keluarkan surat," kata Penjabat Sekretaris Daerah Banten, Ino S Rawita di hadapan ribuan honorer K2 yang melakukan aksi.
Sejumlah pegawai honorer kategori dua (K2) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) Banten berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, di Serang, Banten, Selasa (18/9). (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki) |
Mogok MengajarSementara itu, pada hari yang sama, ribuan guru honorer mogok mengajar sementara di Kota Sukabumi, Jabar, akibat kebijakan pembatasan usia untuk seleksi CPNS bagi mereka tersebut.
"Seharusnya ada kebijakan lain untuk guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun untuk mencerdaskan bangsa ini," kata Ketua PGRI Kota Sukabumi Dudung Nasrullah.
Menurutnya, imbas guru honorer melakukan aksi mogok mengajar, kegiatan belajar dan mengajar di sekolah khususnya yang berstatus negeri akan lumpuh. Apalagi keberadaan guru honorer tersebut sangat penting karena banyak sekolah yang kekurangan jumlah guru PNS.
Ia mengatakan jumlah guru honorer di Kota Sukabumi sekitar 4 ribu orang atau dua kali lipat dari jumlah guru PNS yang hanya 2 ribu orang.
"Kami berharap ada solusi yang tepat untuk para guru honorer tersebut jangan sampai berlarut-larut, apalagi tidak hanya di Kota Sukabumi daerah lain di Indonesia pun sama seperti ini," tambahnya.
Aksi guru honorer K2 pun dilakukan di Kabupaten Garut. Para guru honorer dari 42 kecamatan di kabupaten tersebut berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Garut. Mereka pun meminta bupati daerah tersebut menolak peraturan menteri yang membatasi usia seleksi CPNS.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Garut Rudy Gunawan yang dihadiri para pejabat birokrasi terkait, serta sejumlah anggota DPRD Garut saat menerima perwakilan guru honorer.
Di Kabupaten Karawang, aksi unjuk rasa guru honorer yang menolak pembatasan usia berlangsung di depan kantor pemkab. Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Karawang Ahmad Gozali mengatakan sebanyak 2.196 guru honorer di wilayah itu gagal jadi CPNS akibat batasan usia yang ditetapkan pemerintah.
"Kebijakan itu tidak adil, karena saat ini banyak guru honorer K2 di Karawang yang usianya di atas 35 tahun," katanya.
 Tahun ini pemerintah membuat lowongan CPNS sebanyak 238.015 kursi. Dari jumlah itu, 51.271 kursi untuk instansi pusat dan 186.744 kursi untuk instansi daerah. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) |
Ahmad mengatakan dengan kebijakan batasan usia di bawah 35 tahun, hanya 40 orang honorer saja di Karawang yang bisa mengikuti seleksi CPNS 2018.
Sementara itu, para guru honorer di Kudus, dalam aksinya menuntut pengangkatan pegawai K2 jadi PNS tanpa syarat. Aksi yang dilakukan di Alun-alun Kudus itu diikuti ratusan pegawai honorer di kabupaten tersebut.
"Pemerintah Pusat juga sudah menjanjikan bahwa tenaga honorer K2 akan diangkat sebagai PNS semua. Kenyataannya, menterinya justru diganti sehingga pejabat yang baru tentunya kurang memahami keberadaan tenaga honorer K2," ujar Koordinator Tenaga Honorer K2 Kudus Yuni Rokhayati.
Pemkab Kudus, lanjut dia, sebelumnya juga berjanji tidak akan membuka lowongan CPNS formasi umum karena akan menuntaskan tenaga honorer K2 yang berjumlah 225 orang setidaknya tahun 2018 bisa selesai.
Kenyataannya, kata Yuni, saat ini justru membuka lowongan CPNS dari jalur umum, sedangkan dari jalur khusus tenaga honorer K2 hanya 29 formasi.
"Saat masa pemerintahan sebelumnya, semua honorer K1 bisa diangkat tanpa syarat. Era pemerintahan sekarang kami juga menuntut hal serupa diangkat tanpa ada batasan umur dan kualifikasi pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kudus Riena Retnaningrum didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris yang menemui pengunjuk rasa mengungkapkan pemkab akan berupaya mengusulkan penambahan alokasi untuk formasi CPNS khusus untuk tenaga honorer K2 Kudus.
"Kami secepatnya akan berkirim surat ke Kemenpan RB dalam waktu satu hingga dua hari mendatang," ujarnya di hadapan ratusan pengunjuk rasa.
Ia mengakui Pemkab Kudus hanya bisa mengikuti regulasi yang ada untuk mengakomodasi keinginan tenaga honorer, yakni dengan memohon penambahan kuota penerimaan CPNS dari jalur khusus K2 kepada Kemenpan RB.
"Surat permohonan tersebut akan dikoreksi secara detail bersama tim terkait sebelum disampaikan kepada Kemenpan RB," ujarnya.
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BKD Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (17/9). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi) |
Soal polemik pembatasan umur bagi tenaga honorer K2 yang ingin mengikuti seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir mengatakan batasan usia itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Itu pun, lanjutnya, juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sehingga menurutnya, batas 35 tahun adalah ketentuan yang mengikat, pemerintah tak boleh melanggar ketentuan tersebut.
"Indonesia ini kan negara hukum, dalam menyusun peraturan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya," ujar Mudzakir kepada
CNNIndonesia.com, Sabtu (15/9).
Menurut Permen PAN-RB tersebut, hanya ada 438.590 eks Tenaga Honorer K2 yang tercatat di data Badan Kepegawaian Nasional. Ia mengatakan data ini adalah eks Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus penerimaan CPNS yang diselenggarakan tahun lalu.
Hanya saja, kursi CPNS bagi tenaga honorer ini terbilang minim. Mudzakir menyebut, pemerintah hanya memperbolehkan 13.347 Tenaga Honorer K2 saja yang bisa menjadi CPNS.
"Dan memang kami utamakan kesehatan dan pendidikan saja," papar dia.
Tahun ini pemerintah membuka seleksi CPNS sebanyak 238.015 kursi. Dari jumlah itu, 51.271 kursi untuk instansi pusat dan 186.744 kursi untuk instansi daerah.
(antara/kid)