Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan situs Sistem Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (SSCN) yang beralamat di
https://sscn.bkn.go.id/ dapat mulai diakses, Rabu (19/9). Para pelamar wajib mencermati syarat dan formasi jabatan
CPNS yang dapat dilamar.
"Portal yang memfasilitasi pendaftaran seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018, pada 19 September 2018 dapat diakses publik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/9).
Ridwan mengatakan dalam awal pembukaan portal SSCN ini, pelamar dipersilakan mendalami informasi mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera di laman SSCN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara jadwal waktu pendaftaran akan segera disampaikan kepada publik setelah BKN menerima data formasi lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS," katanya.
Selain membuka lowongan untuk formasi umum, rekrutmen CPNS Tahun 2018, Pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar. Jalur formasi khusus tersebut terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian (
Cumlaude); Penyandang Disabilitas; Putra/Putri Papua dan Papua Barat; Diaspora; Olahragawan Berprestasi Internasional; dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
Jalur khusus itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Ridwan menjelaskan terkait jalur (formasi) khusus tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, diperlukan sejumlah syarat, diantaranya terdaftar dalam database BKN.
Selain itu, memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan; Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.
Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan, antara lain usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.
Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013. Hal yang sama juga diwajibkan untuk tenaga Kesehatan minimal.
"Mereka juga harus memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan Memiliki Kartu Tanda Penduduk," kata Ridwan.
Nantinya, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
CNNIndonesia.com mencoba mengakses situs sscn.bkn.go.id pagi ini sekitar pukul 06.05 WIB, namun belum ada tampilan terkait pendaftaran CPNS.
Dalam situs hanya tertulis, "
Portal SSCN saat ini belum dapat diakses sampai pengumuman resmi dari Pemerintah terkait penerimaan CPNS 2018. Info lebih lanjut dapat dilihat di Portal BKN yaitu www.bkn.go.id". (ugo/sur)