Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa hari menjelang pengumuman pendaftaran
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 19 September, masyarakat sibuk mendatangi kantor kepolisian untuk meminta
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan surat tersebut dibutuhkan setelah pelamar melewati tahapan seleksi kompetensi CPNS.
"Setelah pemberkasan [baru dibutuhkan], setelah seleksi administrasi, SKD [seleksi kompetensi dasar] dan SKB [seleksi kompetensi bidang], di akhir," kata Humas BKN, Mohammad Ridwan saat ditemui di katorya pada Rabu (19/9).
Kendati demikian memang ada beberapa instansi yang mensyaratkan SKCK menjelang tes. Tetapi syarat itu bukan dibawa saat pendaftaran.
Ridwan mengimbau masyarakat agar memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan di setiap instansi agar tidak bingung mencari kelengkapan berkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat saja dulu persyaratan instansiya apa. Kami dari BKN tidak mensyaratkan itu di awal. Instansi enggak juga di awal, buat apa mereka kumpulkan SKCK kalau mereka enggak lolos SKD dan SKB. percuma juga," kata Ridwan.
Informasi mengenai persyaratan dan formasi yang dibuka masing-masing kementerian, lembaga dan daerah mulai bisa dilihat sejak Rabu (19/9) di situs
sscn.bkn.go.id.
Pelamar bisa mencari lowongan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan masing-masing dan hanya diperkenankan memilih satu posisi.
Sebelumnya, antrean pembuatan SKCK sempat mengular di Polres Jakarta Timur. Umumnya, para pembuat SKCK ingin melamar posisi sebagai pegawai negeri sipil pada akhir 2018 ini.
(kst/pmg)