Banding, Syafruddin Tumenggung Tak Takut Hukuman Diperberat

Tim | CNN Indonesia
Senin, 24 Sep 2018 19:00 WIB
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung tak khawatir jika nanti putusan banding yang diajukannya justru memperberat hukuman.
Syafruddin Arsyad Tumenggung. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung mengajukan banding terhadap vonis pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Syafruddin mengaku tak khawatir jika hukuman itu nantinya justru diperberat.

"Saya banding cari keadilan, bukan untuk keringanan hukuman. Satu detik dihukum saja, saya akan banding," ujar Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9).

Syafruddin sebelumnya dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan pemberian SKL itu telah melalui proses yang sesuai prosedur berdasarkan instruksi presiden dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). "Jadi bukan saya, saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," katanya.

Majelis Hakim menyatakan Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjorojakti, Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafrufdin itu mencapai Rp4,58 triliun.

Hakim meyakini telah menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan oleh dua perusahaan yang diyakini milik Sjamsul Nursalim yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Tak hanya itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

(pris/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER