Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan kepada terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan, Senin (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Syafruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Namun terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," kata hakim.
Syafruddin dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.
Ia disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafrufdin itu mencapai Rp4,58 triliun.
Syafruddin diyakini telah menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan oleh dua perusahaan yang diyakini milik Sjamsul Nursalim yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Tak hanya itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Menanggapi putusan hakim, Syafruddin menyatakan akan mengajukan banding.
"Satu hari pun saya dihukum kami menolak. Kami meminta pada tim penasihat hukum saat ini juga kami akan melakukan banding," kata Syafruddin.
(pris/arh)