Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan kembali
merombak sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelantikan dilakukan pagi ini sekitar pukul 09.30 WIB di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Selasa (25/9).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1397 tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilantik 11 pejabat eselon II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat yang dilantik antara lain Irwandi sebagai Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ali Maulana Hakim sebagai Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Junaedi sebagai Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Blessmiyanda sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa.
Kemudian, Andri Yansyah sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Adi Ariantara sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan, Djafar Muchlisin sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Lalu, Ismer Harahap sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang, Yuli Hartono sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Lingkungan Hidup, Yudi Amiarno sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu, serta Tri Kurniadi sebagai Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Dalam sambutannya, Anies mengatakan proses pelantikan pejabat tersebut bagian rotasi promosi dan merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi.
"Ini harus dipandang sebagai pengalaman tour of duty adalah bagian memastikan kalau kita memiliki kesempatan yang sama sekaligus membuktikan kinerja di berbagai bidang," kata Anies.
Dia berharap para pejabat baru yang dilantik bisa segera memikirkan sejumlah terobosan baru.
Selain itu, Anies juga melantik lima pejabat eselon III berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1398 sampai dengan nomor 1402 tahun 2018 tanggal 24 September 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Administrator.Sebelumnya, pada 5 Juli 2018, Anies juga melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menganggap pelantikan tersebut tidak sah.
KASN pun telah melaporkan Anies ke Presiden Joko Widodo karena tak menjalankan semua rekomendasi pihaknya terkait kronologi perombakan jabatan.
(pmg/dis)