Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku kesulitan menjalankan seluruh rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (
KASN) terkait
perombakan jabatan. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan hambatan itu soal enam mantan pejabat yang sudah meneken surat pensiun.
KASN menyebut ada 16 rekomendasi yang diberikan kepada Pemprov DKI soal perombakan jabatan. Dari 16 rekomendasi tersebut, hanya delapan yang dijalankan oleh Pemprov DKI.
Saefullah menuturkan rekomendasi yang tak bisa ditindaklanjuti tersebut dikarenakan pejabat yang bersangkutan telah masuk usia pensiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang udah pensiun, gimana? Orang udah enam orang kok yang teken pensiun. Udah banyak yang dikerjakan, tapi ada yang enggak mungkin juga dikerjakan gitu lho, masa maksa," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/9).
Saefullah mengklaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dia telah memanggil para pejabat dicopot, tetapi tak mau dipensiunkan. Ia menyebut para pejabat justru tak memenuhi panggilan itu.
"Dipanggil gubernur, enggak datang, dipanggil saya, enggak datang, mau diapain," katanya.
Anies mengklaim terus melakukan komunikasi dengan KASN terkait seluruh rekomendasi soal perombakan jabatan di jajaran Pemprov DKI.
"Sebetulnya sebagian sedang dalam proses, cuma belum selesai semuanya," kata Anies.
KASN menyatakan telah melaporkan Anies ke Presiden Jokowi. Laporan itu dilakukan karena Anies tak menjalankan semua rekomendasi soal perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Sudah disampaikan kepada Presiden," kata Komisioner KASN I Made Suwandi saat dikonfirmasi, Rabu kemarin.
Dalam laporan yang disampaikan ke Jokowi, kata Suwandi, KASN menjelaskan soal kronologi perombakan jabatan yang dilakukan oleh Anies. Selain itu dijelaskan Pemprov DKI hanya menjalani delapan dari 16 rekomendasi yang diberikan oleh KASN.
Suwandi menuturkan setelah melaporkan kepada presiden, maka keputusan saat ini sepenuhnya berada di tangan Jokowi.
"Presiden bisa mencabut SK, menegur atau sanksi lainnya," ucap Suwandi.
(dis/ayp/pmg)