Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono mengatakan Rahmat ditangkap pada 15 Agustus lalu. Peristiwa penipuan itu pun terjadi pada Mei 2017.
Penyelidikan pun dimulai setelah salah satu korban berinisial ER membuat laporan yang terdaftar dengan nomor LP /4319/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Buru Sespri Gadungan Kapolri |
Menurut Aris, ER mengatakan Rahmat mengaku dapat mempertemukan dia dengan petinggi Polri. Namun, ER meminta imbalan Rp1 miliar sebagai upah jasanya.
"Pelaku mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri. Namun, untuk dapat bertemu dengan petinggi Polri tersebut, pelaku meminta uang kepada korban," kata Aris melalui keterangan tertulis, Selasa (25/9).
ER lantas memberikan duit itu kepada Rahmat secara bertahap melalui cek.
"Korban memberikan cek secara bertahap sebanyak tiga lembar dengan total Rp1 miliar," kata Malvino.
Berbekal laporan itu, Malvino mengatakan polisi memburu Rahmat. Dia ditangkap di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel merek Nokia, satu buah dompet warna hitam, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah buku tabungan Paspor BCA, satu buah SIM C, dan satu unit laptop merek Acer.
Malvino mengatakan dalam kasus itu Rahmat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (gst/ayp)