Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (12/9) lalu. Dari pengungkapan tersebut aparat membekuk Ilham Rairamanda (21).
Ilham ditangkap karena kedapatan membawa empat korban yang hendak diterbangkan ke Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan Ilham disebut membuat dokumen palsu seperi surat bukti perekaman e-KTP palsu. Dalam e-KTP dia juga memalsukan data domisili dan usia para korban.
"Pelaku juga menawarkan para korban untuk dieksploitasi secara seksual dengan cara menawarkannya melalui akun media sosial Bee Talk," ucapnya.
Ilham pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.