Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Juniarti, penderita kanker payudara HER2 positif, disebut tengah menyusun naskah perdamaian. Penderita kanker payudara pun diklaim bakal menerima obat
Trastuzumab.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Juniarti, Rusdianto Matulatuwa, usai mediasi pihaknya dengan empat tergugat. Mediasi itu menghasilkan kesepakatan penyusunan naskah perdamaian.
Juniarti adalah penderita kanker yang mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, Kemenkes menjamin pengobatan Trastuzumab dengan ada atau tidaknya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 22 tahun 2018," kata Rusdianto di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Peraturan Nomor 22 tahun 2018 berisi Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas).
"Sehingga dengan ada atau tidaknya Permenkes, ada peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 yang menyebut penjaminan kesehatan dan obat, penderita memang harus diobati," lanjut Rusdi.
 Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Kalimantan Barat, Rabu (18/4). Ia menjadi salah satu tergugat dalam kasus Juniarti. ( Dok. Biro Komunikasi Kemenkes) |
Kejadian ini bermula saat Juniarti didiagnosa kanker payudara pada 10 Mei 2018 lalu. Per tanggal 24 Juni, Juniarti mendapatkan resep obat Trastuzumab. Namun, ia tidak bisa mengakses obat itu dengan alasan obat tidak terdaftar.
Hal ini tertuang dalam Surat Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan R Maya Armiani Rusady, Nomor 2004/III.2/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang berisi penghentian penjaminan terhadap obat Trastuzumab sejak 1 April 2018.
Pada 23 Juli 2018, Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 22 tahun 2018 dikeluarkan tanpa langsung adanya sosialisasi kepada masyarakat. Sementara Juniarti sudah memasukan gugatan per tanggal 27 Juli.
"Soalnya kami sama sekali tidak tahu ada Permenkes 22 tahun 2018 itu. Itu tidak langsung diumumkan dan kami sangat susah mencarinya, baru tahu per Agustus," ujar Rusdi.
Pada Juni, empat tergugat mengadakan mediasi. BPJS Kesehatan, kata Rusdi, pernah berkomunikasi dengan Dewan Pertimbangan Klinis di bawah Kementerian Kesehatan.
DPK sempat mengembalikan Juniarti kepada Permenkes nomor 22 tahun 2018. Hal ini, kata Rusdi, jelas-jelas bertentangan dengan Perpres 12 tahun 2013 tersebut.
 Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Selasa (23/5). ( CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari) |
"Di sinilah kesalahan fatalnya DPK. Ini tidak benar. Makanya dipertegas Kemenkes kembali ada atau tidak ada Permenkes pengobatan harus jalan," ujarnya.
Kini, perseteruan Juniarti dengan empat tergugat sudah masuk tahap penyusunan naskah atau draf perdamaian. Rencananya, draf perdamaian bakal ditandatangani empat tergugat pada hari Kamis, 27 September mendatang.
"Dengan ini, klien kami bisa melakukan pengobatan kembali, namun sesudah draf perjanjian damai ini dibacakan hakim pokok perkaranya," katanya.
Diketahui, obat Trastuzumab merupakan salah satu obat dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp25 juta untuk satu botol sebanyak 440mg. BPJS Kesehatan hanya menanggung sebanyak 8 kali pemakaian.
"Sementara dibutuhkan sebanyak 12 dan 18 kali pemakaian pada saat kemo," kata Juniarti.
(ctr/arh)