Peneliti dan Pengacara Publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari mengatakan dua unit kepolisian yang dilaporkan itu, pertama, anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Kemayoran, Jakarta Pusat.
Anggota unit ini diduga bertindak sewenang-wenang, arogan, dan tidak profesional saat menangkap terduga pelaku penjambretan Bobi Susanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Tembak Mati Pelaku Begal |
Menurut Shaleh, dua unit reskim polsek tersebut melanggar prosedur penggunaan senjata api. Sebab, mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan proporsionalitas dalam azas penggunaannya. Selain itu, anggota juga mengabaikan kewajiban memberikan bantuan medis hingga autopsi korban.
Menurutnya, Dedy dan Bobo adalah dua dari 11 orang yang ditembak mati jelang penyelenggaraan Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang beberapa waktu lalu.
Tuduhan tindak pidana yang dilayangkan polisi terhadap kedua orang tersebut juga tidak jelas.
Kedua laporan tersebut diterima Propam Polri dengan nomor nomor: SPSP2/3010/IX/2018/BAGYANDUAN dan nomor: SPSP2/3011/IX/2018/BAGYANDUAN tertanggal 25 September 2018. (mts/arh)