Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan dua unit
kepolisian yang dinilai tak profesional menangani kasus begal. Akibat tindakan aparat yang disebut arogan itu, dua nyawa melayang tanpa bukti kuat kejahatannya.
Peneliti dan Pengacara Publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari mengatakan dua unit kepolisian yang dilaporkan itu, pertama, anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Kemayoran, Jakarta Pusat.
Anggota unit ini diduga bertindak sewenang-wenang, arogan, dan tidak profesional saat menangkap terduga pelaku penjambretan Bobi Susanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, anggota Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, karena diduga bertindak sewenang-wenang, arogan, dan tidak profesional saat menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Dedy Kusuma Hariadi.
Menurut Shaleh, dua unit reskim polsek tersebut melanggar prosedur penggunaan senjata api. Sebab, mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan proporsionalitas dalam azas penggunaannya. Selain itu, anggota juga mengabaikan kewajiban memberikan bantuan medis hingga autopsi korban.
Bahkan, menurutnya, dua unit reskim polsek tersebut juga melakukan pelanggaran berupa tidak memberikan penjelasan kepada pihak keluarga seputar alasan penggunaan senjata api dan jenis peluru yang dikeluarkan.
"Kami laporkan ke Propam pelanggaran prosedur penggunaan senjata api," kata Shaleh ketika dikonfirmasi, Selasa (25/9).
Menurutnya, Dedy dan Bobo adalah dua dari 11 orang yang ditembak mati jelang penyelenggaraan Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang beberapa waktu lalu.
Tuduhan tindak pidana yang dilayangkan polisi terhadap kedua orang tersebut juga tidak jelas.
"Satu dituduh melakukan pencurian motor, tidak jelas di mana, satu lagi dituduh jambret," ucapnya.
Kedua laporan tersebut diterima Propam Polri dengan nomor nomor: SPSP2/3010/IX/2018/BAGYANDUAN dan nomor: SPSP2/3011/IX/2018/BAGYANDUAN tertanggal 25 September 2018.
(mts/arh)