"Saya diundang untuk sebagai saksi dimintai keterangan tadi case Bansos 2013 lalu. Ada beberapa pertanyaan tadi (dari penyidik)," kata Alex di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/9).
Hari ini adalah pemanggilan ketiga Alex setelah dua pemanggilan sebelumnya mangkir. Alex mengatakan dua pemanggilan sebelumnya terpaksa absen lantaran ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun substansi dari pemeriksaan hari ini adalah soal jabatan Alex sebagai Gubernur saat penganggaran dana bansos di tahun 2013. Sebagai Gubernur, ujar Soesilo, Alex tidak tahu menahu secara detail terkait proses penganggaran di bawah.
"Kalau yang namanya pimpinan, seorang gubernur pasti ada usulan dari bawah. Sepanjang itu pak Alex ada tandatangan dan menyetujui. Tapi proses itu kan berasal dari bawah," jelas dia.
Soesilo enggan menjelaskan lebih lanjut terkait sejumlah kesaksian anak buah Alex yang menyudutkan kliennya itu. Dia hanya bilang kasus ini masih dalam proses oleh penyidik.
"Penyidik akan menindaklanjuti penyidikan mengenai bansos ini. Harapan saya sih sudah enggak ada panggilan," ujar dia.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penyidik telah memeriksa anggota DPRD Provinsi Sumsel sampai setelahnya menetapkan tersangka.
Diduga ada penyimpangan dana dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Nilai bansos dan hibah di provinsi tersebut awalnya berjumlah Rp1,4 triliun. Namun angka ini berubah menjadi Rp2,1 triliun. Diduga ada ketidaksesuaian dan pemotongan anggaran di perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban. (osc/ctr)