Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota
DPRD Sumatera Utara (Sumut), M. Faisal, selaku tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK menyatakan alasan mereka menangkap Faisal lantaran mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.
"Tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (29/6) siang.
Febri menyatakan Faisal ditangkap di kediamannya, Perumahan Villa Asoka A-9, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Febri mengatakan usai ditangkap Faisal sempat diperiksa di Polsek Sunggal. Usai menjalani pemeriksaan awal di Polsek Sunggal, Faisal lantas diterbangkan ke Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal telah sampai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dijadwalkan, Faisal tiba sekitar pukul 22.30 WIB.
Febri melanjutkan penangkapan Faisal dilakukan lantaran dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Yakni pada 7 September dan 24 September. Faisal hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan pada 16 Juli lalu.
"Dalam penangkapan ini KPK dibantu oleh tim dari Polda Sumut," ujar Febri.
Febri mengingatkan kepada para tersangka lain yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif. Dia menegaskan pihaknya tak segan menangkap para wakil rakyat Sumut yang tak menghormati proses hukum lembaga antirasuah.
"Hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata dia.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta setiap orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Duit itu disita sebagai barang bukti.
(fra/ayp)