"Insyaallah ada [yang akan dikembalikan lagi]," ujar dia, setelah diperiksa di KPK, di Jakarta, Senin (24/9).
Eni mengaku sudah menyampaikan janji pengembalian uang itu, termasuk yang pernah ia gunakan, kepada penyidik KPK secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Eni sebelumnya telah mengembalikan uang suap senilai Rp500 juta yang ia terima dari kasus PLTU Riau-1. Uang itu diduga menjadi bagian dari suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama proyek milik PT PLN yang bernilai US$900 juta itu.
Pada Agustus, Eni menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta yang diduga bagian dari kasus PLTU Riau-1 kepada KPK. Partai Golkar pun sudah mengembalikan uang yang terkait kasus yang sama sebesar Rp700 juta, yang diantar oleh salah seorang pengurus partai pada awal bulan ini.
Dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eni, yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar; pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo; dan mantan Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
(bin/arh)