Johannes Kotjo Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 25 Sep 2018 19:00 WIB
KPK menyatakan salah satu tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan permohonan menjadi justice collaborator.
Salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, mengajukan diri menjadi justice collaborator. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan salah satu tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo berniat mengajukan diri menjadi justice collaborator. Dia bakal mengikuti jejak sesama pesakitan rasuah, Eni Maulani Saragih yang juga mengajukan permintaan yang sama dengan harapan mendapat keringanan hukuman.

"Berdasarkan informasi dari Penyidik, saat menjadi tsk JBK juga mengajukan diri sebagai JC. Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (25/9)

Meski demikian, Febri mengatakan penyidik tidak langsung mengabulkan permintaan Kotjo. Penyidik dan jaksa penuntut umum akan terlebih dulu melihat kesungguhannya buat membongkar tuntas perkara ini dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Febri, syarat penting menjadi JC adalah mengakui perbuatan dan membuka peran pihak lain seterang-terangnya dalam kasus ini. Tersangka juga harus konsisten dan kooperatif dalam sidang.

KPK telah melimpahkan berkas perkara Kotjo ke pengadilan. Persidangannya tinggal menunggu jadwal ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd., diduga menyuap kepada Wakil Ketua nonaktif Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4,8 miliar. Dalam pengembangan kasus, KPK juga menemukan andil mantan Menteri Sosial Idrus Marham karena diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu akan menerima uang senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaan itu memenangi proyek PLTU Riau-1.

Kotjo sendiri merupakan pebisnis besar yang pada era 1990-an pernah diketahui menjalin hubungan bisnis dengan anak mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmojo. Dia pernah menjadi salah satu dari 150 orang terkaya di Indonesia tahun 2016 versi Majalah Globe Asia dengan total kekayaan saat itu ditaksir mencapai US$267 juta.


Beberapa waktu lalu Eni mengatakan telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada KPK. Kuasa hukum Eni, Robinson mengatakan bakal buka-bukaan soal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap itu. (kst/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER