"Berdasarkan informasi dari Penyidik, saat menjadi tsk JBK juga mengajukan diri sebagai JC. Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (25/9)
Meski demikian, Febri mengatakan penyidik tidak langsung mengabulkan permintaan Kotjo. Penyidik dan jaksa penuntut umum akan terlebih dulu melihat kesungguhannya buat membongkar tuntas perkara ini dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, syarat penting menjadi JC adalah mengakui perbuatan dan membuka peran pihak lain seterang-terangnya dalam kasus ini. Tersangka juga harus konsisten dan kooperatif dalam sidang.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Kotjo ke pengadilan. Persidangannya tinggal menunggu jadwal ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kotjo sendiri merupakan pebisnis besar yang pada era 1990-an pernah diketahui menjalin hubungan bisnis dengan anak mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmojo. Dia pernah menjadi salah satu dari 150 orang terkaya di Indonesia tahun 2016 versi Majalah Globe Asia dengan total kekayaan saat itu ditaksir mencapai US$267 juta.
Beberapa waktu lalu Eni mengatakan telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada KPK. Kuasa hukum Eni, Robinson mengatakan bakal buka-bukaan soal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap itu. (kst/ayp)