Jakarta, CNN Indonesia -- Kelompok Indonesia Election Watch (IEW) melaporkan calon wakil presiden (cawapres)
Sandiaga Salahudin Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Mereka menuding Sandiaga melakukan pelanggaran kampanye saat berkunjung ke Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) beberapa waktu lalu.
"Tadi melaporkan dugaan cawapres Sandiga Uno yang dalam hal ini melakukan tindakan politik praktis di kampus," kata Koordinator Nasional IEW, Nofria Atma Rizki, di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).
Nofria menduga Sandiaga berkampanye saat berkunjung ke sejumlah kampus beberapa waktu lalu. Menurut dia, kehadiran Sandiaga ke kampus dalam rangka mengisi acara tidak menjadi masalah, jika berbagai hal yang disampaikan tidak melanggar aturan. Misalnya, tidak menyinggung soal visi dan misi serta mengajak orang-orang yang hadir dalam acara yang digelar di lembaga pendidikan itu supaya memilihnya.
Nofria menyebut Sandiaga melanggar Pasal 280 ayat 1 h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isi pasal itu adalah, 'pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nofria menuding Sandiaga berkampanye dalam kunjungan ke sejumlah kampus berbekal pemberitaan di sejumlah media yang meliput acara itu.
"Berdasarkan berita atau fakta media, kami melihat ada dugaan semacam kampanye dengan kamuflase dengan kuliah umum. Materi seminar, kebangsaan. Padahal ada konten kampanye di media dan itu kami soroti," kata dia.
Nofria berharap laporan disampaikan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Laporan ini juga sedianya menjadi masukan bagi Bawaslu agar bisa bertindak aktif demi mengantisipasi terjadinya pelanggaran selama masa kampanye, seperti berkampanye di areal lembaga pendidikan.
"Mestinya kampus steril dan kami dari IEW tidak menginginkan lagi kehebohan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kami berharap Bawaslu mencegah dan jangan sampai ada pelanggaran. Jangan dibiarkan, kan Bawaslu punya struktur di daerah," kata dia.
Terkait dengan bukti yang disertakan untuk menguatkan laporan ini, Nofria mengaku hanya menyerahkan sejumlah artikel dari media daring nasional memberitakan kegiatan Sandiaga saat itu. Ia mengaku laporannya ini sudah diterima oleh bagian penerimaan laporan di Bawaslu.
Sementara itu,
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi pihak Bawaslu untuk dimintai tanggapannya mengenai laporan IEW. Namun, belum memberikan tanggapan.
Sandiaga sendiri dalam beberapa kesempatan telah membantah bahwa aktivitasnya di kampus belakangan ini bagian dari kampanye. Ia mengaku memahami aturan sehingga apa yang dilakukannya di kampus bukan bagian dari kampanye.
(panji)