Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (
PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat mantan Bos Lippo Group,
Eddy Sindoro.
Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mengatakan dalam perkembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan Lucas dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan dugaan suap pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro.
Lucas diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri kembali.
"LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali keluar negeri," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sebelumnya, hari ini Lucas memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro. Sebelumnya Lucas mangkir pada pemeriksaan Jumat (28/9).
Lucas sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Lucas dicegah bersama seorang swasta bernama Dina Soraya. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 18 September 2018.
(fra/kid)