Bupati Purbalingga Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 28 Sep 2018 01:23 WIB
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi mengaku berkas penyidikan kasusnya sudah lengkap dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi mengaku berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang menjeratnya telah lengkap. Ia mengaku bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.

"Saya hari ini sudah masuk tahap pelimpahan, akan menjalani sidang di Semarang," kata dia, usai menandatangani berkas pelimpahan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan berkas penyidikan maupun tersangka telah dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum KPK. Menurutnya, penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidikan telah selesai dan dilimpahkan ke penuntutan," kata dia, dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Febri mengatakan sidang bakal dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Menurutnya, Tasdi pun bakal diterbangkan ke Semarang dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan setempat.

"Rencana sidang di PN Tipikor Semarang. [Tasdi] akan dbawa ke Semarang," ujarnya.

Dalam kasus ini, Tasdi ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Tasdi diduga menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut. Tasdi dan Hadi diduga sebagai penerima suap, sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata diduga sebagai pemberi suap.

Tasdi dan Hadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Uu Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fra/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER