Dirut PLN Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK

tim | CNN Indonesia
Jumat, 28 Sep 2018 11:17 WIB
Sofyan Basir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang datang sekitar pukul 10.00 WIB di KPK. Namun, dia tak banyak bicara soal pemeriksaan kali ini.
Sofyan Basir penuhi panggilan KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan yang mengenakan kemeja putih lengan panjang datang sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dia tak banyak bicara soal pemeriksaan kali ini. Sofyan memilih langsung bergegas masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

"Nanti ya sudah ditunggu penyidik," kata Sofyan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Selain, penyidik KPK juga memanggil Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Rosa Vivien Ratnawati untuk menjadi saksi Idrus.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Eni, Kotjo, dan Idrus. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1 yang bakal dikerjakan perusahaan Kotjo.


Sebelumnya, Eni mengatakan bahwa pernah beberapa kali bertemu dengan Sofyan dan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, serta Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

Nicke saat pertemuan terjadi masih menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

Eni mengungkapkan pertemuan itu untuk membicarakan proyek pembangunan PLTU Riau-1, agar dikerjakan oleh perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited, yang sahamnya juga dimiliki Johannes B Kotjo.

(fra/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER