Polisi Buru Pemasok Narkotik Pesta Gay di Sunter

CNN Indonesia
Selasa, 02 Okt 2018 00:34 WIB
Polisi mengejar pemasok narkotik saat pesta gay di Sunter Agung, Minggu (30/9). Polisi mengklaim telah mengantongi identitas pemasok narkotik tersebut.
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 23 pria yang diduga penyuka sesama jenis/gay pada minggu dini hari, Jakarta (30/9). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi memburu pemasok narkotik yang diduga digunakan saat pesta narkotik dan seks sesama jenis di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.

Pengejaran terhadap pemasok dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah narkotik dalam pesta yang digelar Minggu (30/9) dini hari tersebut.

"Sudah ada namanya tapi masih dikejar. Yang jelas lagi cari sumber barang, lagi susurin itu," kata Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arie Ardian kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Jakarta Pusat mengamankan sekitar 23 orang dalam penggerebekan di Kawasan Sunter Agung itu. Dari puluhan orang itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka ialah DS, EK, DL, dan TM.
Arie menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi perihal rumah DS yang sering didatangi pria yang diduga gay. Polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan bukti puluhan ekstasi di Griya Manis Blok A, Sunter Agung, Jakarta Utara itu.

"Enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL, sedangkan setengah butir milik TM," ujar Arie.

Sekelompok pria itu diduga akan pesta seks, karena saat digrebek, mereka hanya menggunakan celana dalam. Namun Arie menyatakan belum ada unsur prostitusi yang dikenakan dalam kasus itu.

"Mereka kita berikan rehabilitasi. Bukan (prostitusi). Ini (kasus) narkotik jatuhnya," kata dia.

Dari pemeriksaan, EK mengakui narkotik jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.

"Jadi DS sedang kita dalami sekarang (dari mana mendapat ekstasi)," kata Arie.

Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
(ugo/ctr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER