di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Pengejaran terhadap pemasok dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah narkotik dalam pesta yang digelar Minggu (30/9) dini hari tersebut.
"Sudah ada namanya tapi masih dikejar. Yang jelas lagi cari sumber barang, lagi susurin itu," kata Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arie Ardian kepada
CNNIndonesia.com, Senin (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Jakarta Pusat mengamankan sekitar
23 orang dalam penggerebekan di Kawasan Sunter Agung itu. Dari puluhan orang itu, polisi menetapkan empat orang
sebagai tersangka, mereka ialah DS, EK, DL, dan TM.
Arie menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi perihal rumah DS yang sering didatangi pria yang diduga gay. Polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan bukti puluhan ekstasi di Griya Manis Blok A, Sunter Agung, Jakarta Utara itu.
"Enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL, sedangkan setengah butir milik TM," ujar Arie.
Sekelompok pria itu diduga akan pesta seks, karena saat digrebek, mereka hanya menggunakan celana dalam. Namun Arie menyatakan belum ada unsur prostitusi yang dikenakan dalam kasus itu.
"Mereka kita berikan rehabilitasi. Bukan (prostitusi). Ini (kasus) narkotik jatuhnya," kata dia.
Dari pemeriksaan, EK mengakui narkotik jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (
bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.
"Jadi DS sedang kita dalami sekarang (dari mana mendapat ekstasi)," kata Arie.
Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.