Hal itu disampaikan oleh Pengacara Roy, Tigor Simatupang, melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima oleh pewarta pada Rabu (3/10).
"Hari ini kami akan melayangkan somasi Roy Suryo kepada kemenpora jam 11-12," terang Tigor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menpora Imam Nachrowi pun menanggapi santai rencana pelayangan Somasi itu. Ia bahkan menyindir Roy untuk mengembalikan aset Kemenpora yang disebut masih dipegangnya itu.
Imam Nachrowi bahkan menaksir nilai BMN yang disebutnya masih berada di tangan Roy mencapai Rp9 miliar.
Pihak Roy Suryo pun tidak tinggal, bantahan demi bantahan terus dilayangkan oleh Roy dan kuasa hukumnya. Pada 11 September 2018, kuasa hukum Roy melaksanakan pertemuan dengan pihak Kemenpora ihwal kisruh barang tersebut.
Lihat juga:Kemenpora Bantah Politisasi Kasus Roy Suryo |
Tak lama berselang Roy pun mengajukan nonaktif dari posisinya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat. Hal itu dilakukannya agar kisruh ini tidak turut melibatkan Partai Demokrat.
(sah/arh)