Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pihaknya akan melaporkan
Ratna Sarumpaet ke polisi terkait kebohongan kabar penganiayaan.
Menurut Dahnil, kebohongan yang dibuat Ratna merugikan kubu Prabowo-Sandiaga.
"Tim hukum akan melaporkan bu Ratna kepada kepolisian," kata Dahnil dalam jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahnil mengatakan pihaknya pun mempersilakan polisi memproses
persoalan Ratna tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Calon Presiden Prabowo menyerahkan kelanjutan kasus kebohongan Ratna kepada tim hukum pasangan Prabowo-Sandi
"Itu Tim hukum yang akan proses," kata Prabowo.
Ratna tercatat sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Kabar penganiayaan Ratna tersebar sejak Senin (1/10) malam. Saat itu, kabar yang beredar Ratna dipukuli di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Sejumlah politisi dari kubu Prabowo-Sandi kemudian menyebarluaskan kabar ini. Prabowo bahkan bertemu langsung dengan Ratna untuk melihat kondisinya.
Usai pertemuan, Prabowo yang mengaku mendapat penuturan dari Ratna lantas menyebut kasus itu sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Penganiayaan itu ternyata bohong. Ratna Sarumpaet sendiri yang mengakui telah menciptakan kebohongan itu. Ia meminta maaf terhadap Prabowo dan sejumlah pihak yang sudah membela dirinya, meskipun sebenarnya penganiayaan yang menimpanya merupakan kebohongan semata.
Polisi Belum Berencana Panggil Ratna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi bakal tetap melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan yang telah diterima meski Ratna telah mengakui berita penganiayaannya adalah hoaks.
Argo juga mengatakan hingga kini belum ada rencana pemanggilan atau penjemputan terhadap Ratna.
"Nanti semuanya orang ya saksi yang mengetahui, melihat, akan dimintai keterangan dan ini berkaitan dengan kasus penyebaran berita bohong, penyebaran berita di media sosial," terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10).
Argo menyebutkan Ratna belum bisa menjadi tersangka karena belum ada Berita Acara Perkara (BAP) terkait kasus ini.
"Semuanya nanti dimintai keterangan berkaitan dengan itu jangan sampai pemerintahan ini artinya tidak benar, tidak pas, makanya polisi kemudian melakukan langkaj lidik dan memastikan benarnya spt apa itu pasti akan jadi pengembangan penyidikan," terangnya.
Argo mengatakan polisi juga belum membuat agenda pemanggilan terhadap Ratna. Ia meminta agar publik membiarkan penyelidik bekerja agar kasus ini segera selesai.
"Nanti kita tunggu penyidik kerja dulu biarkan penyidik mengetahui bagaimana kronologisnya bagaimana alur dari tindak pidana itu sendiri," ujarnya.
(fhr/sah)