Ribuan Orang Teken Petisi Bela Guru Besar IPB soal Karhutla

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 05 Okt 2018 05:46 WIB
Sebanyak 5.590 orang telah menandatangani petisi untuk membela Guru Besar IPB Bambang Hero yang digugat karena kesaksiannya dalam kasus kebakaran hutan.
Ilustrasi. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan orang telah menandatangani petisi online untuk membela Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Cibinong pada 17 September 2018.

Petisi online di laman change.org berjudul 'Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo' itu hingga Jumat (5/10) pukul 02.15 WIB telah ditandatangani 5.590 orang.

Petisi tersbut dibuat oleh @boenk Aldoe dan ditujukan ke Pengadilan Negeri Cibinong dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Bambang Hero digugat PT JJP karena setelah menjadi saksi ahli pada tahun 2016. Ketika itu Hero mewakili KLHK dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 1.000 hektare di areal milik PT JJP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut sudah inkracht hingga Mahkamah Agung. PT JJP diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp119,8 miliar, dan memperbaiki lingkungan di lahan terbakar 1.000 hektare dengan biaya Rp371,1 miliar. Tak hanya itu PT JJP juga dilarang menanam di lahan gambut bekas terbakar.

Putusan Mahkamah Agung itu lebih tinggi dari putusan tingkat pertam di PN Jakarta Utara yang menyatakan PT JJP bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp 7,2 miliar dan biaya pemulihan Rp22,2 miliar.

Dalam gugatannya terhadap Bambang Hero, PT JJP meminta PN Cibinong menyatakan Bambang Hero melawan hukum, dan menyatakan surat keterangan ahi kebakaran dan lahan yang disusun Bambang Hero cacat hukum, dan tak punya kekuatan pembuktian, serta batal demi hukum.
Dengan demikian, segala surat - surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

Dalam petisi online yang dibuat @boenk Aldoe juga disebutkan bahwa PT JJP meminta agar Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila dinilai sebesar Rp 500 miliar.

@boenk Aldoe berharap melalui petisi ini dan demi keadilan untuk Ahli Pejuang Lingkungan Hidup Pengadilan Negeri Cibinong tidak menerima/ menolak gugatan yang diajukan PT JJP terhadap Bambang Hero Saharjo.

Selain itu, petisi tersebut juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KPK bertanggung jawab membela keselamatan dan keamanan Bambang Hero Saharjo, dan Basuki Wasis.

"Menyerukan kepada seluruh pejuang lingkungan hidup khusunya kepada akademisi untuk melawan kriminalisasi yang diajukan oleh korporasi," demikian bunyi petisi tersebut yang dilihat CNNIndonesia.com, Jumat (5/10).

Desakan penolakan gugatan itu, karena didasarkan pada sejumlah alasan yakni, pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata sesuai Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."

Selain itu, keterangan ahli yang disampaikan Bambang Hero di depan majelis hakim terbukti benar, lalu dijadikan pertimbangan hakim memutus perkara.

Bambang Hero selama ini juga dinilai telah berkontribusi menyelamatkan lingkungan hidup dan memberikan keadilan bagi warga Indonesia yang terkena polusi asap karena karhutla yang berasal dari korporasi.

"Kami meminta semua orang yang terdampak polusi asap di Indonesia untuk mendukung dan memperkuat petisi ini demi menyelamatkan ahli pejuang lingkungan hidup," tulis @boenk Aldoe dalam petisinya.

(ugo/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER