Direktur Imparsial Al Araf meminta Panglima TNI melakukan tindakan nyata untuk mencegah anggotanya terlibat dalam politik praktis.
"Keterlibatan anggota TNI di masa lalu tidak boleh terjadi sehingga perlu diperhatikan bahwa proses pemilu nanti seharus dan sebisa mungkin tidak melibatkan militer," ujar Al Araf dalam jumpa pers di kantornya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, pernyataan Hadi tersebut dinilai masih bersifat normatif belaka. Secara hukum, anggota TNI aktif dilarang berpolitik praktis seperti yang tertuang di Pasal 39 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
"Panglima perlu menyatakan pelarangan tersebut bagi mereka yang tidak netral akan ditindak dan diproses hukum." katanya
Ia meminta masyarakat segera melaporkan anggota TNI aktif yang tidak netral ke lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atau Komnas HAM, hingga lembaga lain seperti Imparsial.
Sementara, Wakil Direktur Imparsial Ghuffron Mabruri mengingatkan dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya kerap ada keterlibatan anggota TNI aktif.
Ghuffron mencontohkan pada Pemilu 2004 silam ada penggunaan kendaraan militer untuk memobilisasi massa. Begitu pula pada 2009 dan 2014 dengan bentuk keterlibatan militer yang berbeda.
"Pola penyimpangan sejak 2004, 2009, dan 2014, dan sejumlah Pilkada sebelumnya yang lalu jadi catatan agar TNI melakukan pengawasan yang kuat, jadi kalau ada anggota yang melakukan penyimpangan harus ada sanksi yang tegas," ucap Ghuffron.