Nasib Ratna Sarumpaet Ditahan atau Tidak Ditentukan Malam ini

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 05 Okt 2018 14:22 WIB
Polisi menyebut penahanan Ratna Sarumpaet akan ditentukan malam ini pukul 22.00 WIB atau tepat 1x24 jam usai penangkapannya di Bandara Soetta malam tadi.
Ratna Sarumpaet. (Detikcom/Muhammad Ridho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan menahan Ratna Sarumpaet atau tidak terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaan. Dalam kasus itu Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Argo menyebut penyidik memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan ditahan atau tidaknya Ratna. Ratna diketahui ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) pukul 22.00 WIB.

"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak. Nanti malam jam 22.00 WIB, karena kita penangkapan jam 22.00 WIB malam," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).

Saat ini, kata Argo, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan Ratna waktu beristirahat. Waktu istirahat itu diberikan lantaran Ratna langsung menjalani pemeriksaan usai ditangkap. Bahkan dia turut ikut ketika polisi melakukan penggeledahan di rumahnya hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

Dari penggeledahan, polisi menyita ponsel, laptop, kartu ATM beserta buku tabungan tahun 2016 dan 2017.

"Kita kan memberikan kesempatan dulu istirahat hari ini, nanti akan dilanjutkan pemeriksaan, masih menunggu," tuturnya.

Polisi sendiri masih akan terus menggali perihal berita bohong yang menjeratnya. Termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Laporannya tentang berita bohong, kemarin sudah disampaikan, kita periksa saksi dari rumah sakit, dokternya, perawatnya, dan juga ada surat, ada petunjuk yang lain," tuturnya.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Ratna mengakui tak mengalami penganiayaan, melainkan menjalani operasi plastik di RSK Bina Estetika, pada 21 September 2018. Dia mengakui berbohong terkait kabar penganiayaan seperti yang disampaikan sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (sur/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER