Argo menyebut penyidik memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan ditahan atau tidaknya Ratna. Ratna diketahui ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) pukul 22.00 WIB.
"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak. Nanti malam jam 22.00 WIB, karena kita penangkapan jam 22.00 WIB malam," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan, polisi menyita ponsel, laptop, kartu ATM beserta buku tabungan tahun 2016 dan 2017.
Polisi sendiri masih akan terus menggali perihal berita bohong yang menjeratnya. Termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Laporannya tentang berita bohong, kemarin sudah disampaikan, kita periksa saksi dari rumah sakit, dokternya, perawatnya, dan juga ada surat, ada petunjuk yang lain," tuturnya.
Ratna mengakui tak mengalami penganiayaan, melainkan menjalani operasi plastik di RSK Bina Estetika, pada 21 September 2018. Dia mengakui berbohong terkait kabar penganiayaan seperti yang disampaikan sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (sur/osc)