Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA),
Habiburokhman menyatakan tak akan membela dan mendampingi aktivis
Ratna Sarumpaet dalam menjalani proses hukum di kepolisian terkait penyebaran kabar bohong atau hoaks soal penganiayaan. "Tidak," kata Habiburokhman yang juga Ketua bidang Hukum DPP Partai Gerindra itu kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (5/10).
Hal ini berbeda dengan langkah ACTA pada Selasa (2/10) lalu yang mengatakan akan menginvestigasi dugaan penganiayaan terhadap Ratna. Dia menilai, dugaan penganiayaan itu karena berkaitan dengan sikap kritis Ratna selama ini. Ketika itu, Habiburokhman menyebut, Ratna mengalami trauma sehingga belum mau lapor polisi.
"Kami justru khawatir kejadian yang menimpa beliau erat kaitannya dengan sikap beliau yang kritis. Namun untuk kejelasan kami akan melakukan investigasi serius," kata Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada Rabu (3/10), Ratna mengakui penganiayaan itu bohong. Dia mengatakan habis operasi sedot lemak yang membuat wajahnya seperti lebam.
Dia juga mengakui telah membohongi Prabowo dan sejumlah politisi di Timses Prabowo-Sandiaga.
Tak Bela Amien RaisDitreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong soal penganiayaan. Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Polisi juga menangkap Ratna di dalam pesawat yang hendak membawanya terbang ke Chile. Penangkapan ini karena Ratna sudah dicegah pihak Direktorat Imigrasi untuk berpergian ke luar negeri karena status tersangkanya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Ratna malam tadi dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Polisi juga langsung mengusut lebih jauh kasus ini dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satu saksi yang diagendakan diperiksa terkait kasus Ratna ini adalah Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais. Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu bakal diperiksa Jumat (5/10) pukul 10.00 WIB.
Mengenai itu, Habiburokhman juga menyatakan tak akan membela Amien. Alasannya ACTA bukan kuasa hukum Amien. "Nggak mas, kami bukan
lawyer-nya," ujar Habiburokhman.
Hal ini bertolak belakang dengan langkah ACTA pada 17 April 2018 lalu ketika Amien dipolisikan Cyber Indonesia. Amien dilaporkan karena pernyataan soal "partai setan" dan "partai Allah" saat ceramah di Masjid Baiturahman.
Ketika itu Habiburokhman menyebut punya 200 advokat yang siap membela Amien dan Rocky Gerung yang juga dipolisikan karena ucapannya soal 'kitab suci fiksi'. Dia mengatakan ucapan Amien dan Rocky bukan pidana.
"Dari ACTA ada 200 sekian ya, tapi kan kita tidak hanya ACTA, jadi berkoalisi dengan teman-teman advokat lain, mungkin bisa mencapai 400-500 orang advokat untuk bantu Pak Amien Rais dan Rocky Gerung," kata Habiburokhman.
(osc/dea)