Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Hasanah mengatakan ada prosedur yang harus dilakukan dalam proses pengembalian uang tersebut. Sebab pemberian sponsor ke Chile kepada Ratna juga melalui prosedur, sehingga pengembaliannya pun tak bisa begitu saja.
"Karena prinsipnya kita berdasarkan mekanisme, kalau dibalikin harus pakai mekanisme lagi, jangan ujug-ujug," kata Hasanah, Senin (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti Disparbud buat laporannya ke kita bahwa yang bisa dibalikin ini, yang enggak ini," ujarnya.
"Kalau refund kan nunggu maskapai, agak lama juga, bisa dua bulan, tergantung koordinasi dari maskapainya," ucap Hasanah.
Selain pengembalian tiket kepulangan, biaya lain yang belum terpakai juga harus dikembalikan, misalnya saja uang harian.
"Uang harian yang enggak kepakai dibalikin," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta biaya perjalanan dan uang saku yang diberikan pada Ratna Sarumpaet untuk ke Santiago, Chile, Amerika Selatan dalam bentuk sponsor harus dikembalikan.
"Kalau tidak jadi berangkat harus dikembalikan (dana sponsor)," kata Mawardi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (5/10).
Terkait tenggat waktu pengembalian dana itu, Mawardi menyebut tak ada batas waktu. Semuanya tergantung pada pengembaliam maskapai yang dia tumpangi.
Mawardi mengatakan saat melakukan pengembalian dana, Ratna juga harus menyertakan pertanggungjawaban terkait alasan dia tak jadi berangkat ke tempat tujuan.
"Nanti pasti sehubungan dengan misalnya dia tidak jadi berangkat, maka akan memberikan laporan bahwa tidak jadi berangkat karena suatu hal dan proses lebih lanjut ditangani oleh Biro Administrasi," katanya.
Pada 2016 lalu, Ratna mengaku menjadi pembicara saat acara berskala internasional itu diselenggarakan di Jakarta.
Namun perjalanannya ke Chile gagal karena Ratna diturunkan dari dalam pesawat sesaat sebelum lepas landas. Pihak Imigrasi dan kepolisian menangkap Ratna karena sudah jadi tersangka dugaan penebaran berita bohong soal penganiayaan. Pihak Imigrasi juga sudah mencegah Ratna ke luar negeri terkait status tersangkanya itu. (dis/osc)