KPK Periksa Bos 9 Naga Emas soal Kasus Suap Adik Ketua MPR

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 09 Okt 2018 10:37 WIB
Komisaris PT 9 Naga Emas, Yoga Swara dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Komisaris PT 9 Naga Emas, Yoga Swara dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT 9 Naga Emas, Yoga Swara dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Yoga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Saksi Yoga Swara akan diperiksa untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (9/10).

Belum diketahui pasti kaitan Yoga dalam kasus yang menjerat adik kandung Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu. Diduga pemeriksaan Yoga terkait proyek yang kerap dimenangkan perusahaan di bawah naungan 9 Naga.

Zainudin Hasan hari ini juga diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Zainudin diduga ikut mengatur agar perusahaan 9 Naga mendapat pekerjaan proyek di Lampung Selatan.
KPK Periksa Bos 9 Naga Emas soal Kasus Suap Adik Ketua MPRZainudin Hasan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam kasus ini, Zainudin bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada 9 Naga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek-proyek tersebut di antaranya, 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.

Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.

Zainudin dan Agus ditetapkan sebagai tersangka, bersama pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER