Lelang Tanah Fuad Amin, KPK Dapat Rp9,03 Miliar

tim | CNN Indonesia
Sabtu, 06 Okt 2018 00:14 WIB
KPK, kata Febri Diansyah, berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian aset eks Bupati Bangkalan Fuad Amin agar uang hasil korupsi masuk ke kas negara.
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang dua aset milik terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, pada 3 Oktober 2018. Dari lelang dua aset Fuad Amim itu, lembaga antirasuah berhasil mendapat Rp9,03 miliar.

"Hasil lelang akan masuk ke kas negara. Hal ini merupakan bagian upaya memaksimalkan asset recovery yang dilakukan melalui kewenangan penindakan di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (5/10).

Febri mengatakan dua aset yang dilelang ini adalah tanah seluas 5892 m², di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan nilai Rp4,76 miliar, dan tanah seluas 10.165 m² di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan nilai Rp4,27 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Febri, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian aset tersebut agar uang hasil korupsi masuk ke kas negara.

"Pesan yang terpenting yang juga perlu dipahami adalah, agar semua pihak menyadari bahwa jika ada yang melakukan korupsi, maka hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dapat dirampas oleh negara dan kembalikan pada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada mantan Fuad Amin. Fuad Amin juga kehilangan hak politiknya dan disita harta bendanya serta didenda Rp 5 miliar.


Vonis ini memperkuat hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang juga menjatuhkan 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp5 miliar kepada Fuad Amin.

Fuad Amin terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sebesar Rp14,6 miliar.

Fuad Amin yang sempat menjabat Ketua DPRD Bangkalan ini juga terbukti menerima uang dari sejumlah SKPD di Kabupaten Bangkalan dengan total mencapai Rp197,2 miliar. Dia juga divonis melakukan TPPU sebesar Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014.

(fra/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER