Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperingatkan
Sjamsul Nursalim agar kooperatif dalam penanganan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
SKL BLBI). Peringatan itu diberikan KPK kepada Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, jelang diperiksa untuk pengembangan kasus BLBI pada Senin (8/10) ini.
"Sekali lagi, kami ingatkan, agar yang bersangkutan datang dan kooperatif," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Agenda pemeriksaan Sjamsul di KPK ini sudah yang kesekian kali dijadwalkan. Namun, sampai saat ini mereka tak pernah memenuhi satu pun pemanggilan tersebut. "Sampai pagi ini, belum ada konfirmasi kedatangan atau tidak datang dari pihak Sjamsul Nursalim," kata Febri.
Kasus BLBI ini diduga merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun. Dengan skala kerugian sebesar itu, Febri berkata akan ada konsekuensi hukum yang signifikan untuk pihak-pihak terkait di kasus ini.
Febri menjelaskan agenda pemeriksaan Sjamsul dan Itjih ini merupakan pengembangan kasus BLBI setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dengan hukuman 13 tahun penjara pada 24 September 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com mencoba menghubungi kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, tetapi ponselnya tidak menjawab panggilan. Maqdir membalas pesan singkat yang mengatakan bahwa dia tidak memiliki informasi mengenai kliennya. "Mohon Maaf, saya tidak punya informasi. Kebetulan saya lagi di luar kota," ucap Maqdir
Febri menegaskan bahwa pengusutan kasus BLBI terus berjalan. KPK sejauh ini sudah meminta keterangan dari 26 orang yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. Nama Sjamsul dan Itjih sebelumnya terus disebut dalam sidang peradilan denga Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Syafruddin dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004.
Syafruddin dituntut karena melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafrufdin itu mencapai Rp4,58 triliun.
(bin/fra/dea)