Ratna Sarumpaet Sebut Nama Said Iqbal dalam Pemeriksaan

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 09 Okt 2018 12:42 WIB
Dasar pemeriksaan Said Iqbal sebagai saksi di Polda Metro Jaya adalah karena Ratna Sarumpaet menyebut nama Presiden KSPI itu dalam pemeriksaan oleh penyidik.
Dasar pemeriksaan Said Iqbal sebagai saksi di Polda Metro Jaya adalah karena Ratna Sarumpaet menyebut nama Presiden KSPI itu dalam pemeriksaan oleh penyidik. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka Ratna Sarumpaet menyebut nama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat diperiksa oleh polisi. Hal tersebut menjadi dasar pemeriksaan terhadap Said.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Said diperiksa sebagai saksi. Dengan kata lain, Said diduga mengetahui, melihat dan mendengar tentang kasus yang kini mendera Ratna.

"Saksi itu adalah yang melihat atau mengetahui atau mendengarkan," ujar Argo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/10).

Said dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Perihal yang diketahui Said soal berita bohong Ratna baru dapat diklarifikasi ke publik usai pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan dalam pemeriksaan itu pihaknya akan menanyakan hal apa saja yang diketahui oleh Said soal berita bohong Ratna.
Ratna Sarumpaet Sebut Nama Said Iqbal dalam PemeriksaanRatna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sejauh ini, kata Argo, nama Said disebutkan Ratna dalam pemeriksaan. Hal itu menjadi salah satu dasar menjadikan Said sebagai saksi.

"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan atau tersangka ini (Ratna) menyebut nama Pak Said, makanya kita minta keterangan sebagai saksi. (Yang diketahui Said) Nanti tunggu hasil pemeriksaannya," tuturnya.

Said sendiri sudah datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Dia mengklaim tak tahu kapasitasnya sebagai saksi Ratna karena tak mengetahui soal kasus yang dialami oleh Ratna.

Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). (gst/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER