Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan orang kepercayaan Bupati nonaktif Labuhanbatu
Pangonal Harahap, Thamrin Ritonga sebagai tersangka suap. Thamrin diduga bersama-sama Pangonal menerima uang terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR, pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).
Febri mengatakan penetapan tersangka Thamrin berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018. Thamrin diduga menerima uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, yang juga tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut Thamrin berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018 lalu.
Selain itu, Thamrin diduga mengkoordinir di Labuhanbatu, terutama proyek untuk tim sukses Pangonal.
Atas perbuatannya itu, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"TR merupakan tersangka keempat dalam kasus ini," kata Febri.
Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Pangonal, Effendy, dan Umar Ritonga sebagai tersangka suap proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima, sementara Effendy sebagai pemberi suap.
Lembaga antirasuah itu mengamankan bukti transaksi sejumlah Rp576 juta, yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, satu tersangka yakni Umar Ritonga sampai hari ini masih buron. KPK meminta Umar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka tersebut.
(fra/arh)