Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini beralasan pondok pesantren dan sekolah memiliki hak pilih.
"Enggak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren punya hak pilih, SMA punya hak pilih. Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sebelumnya telah menyatakan pesantren termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye. Kampus menjadi tempat pendidikan lain yang tak boleh digunakan berkampanye.
Menanggapi itu, Tjahjo menilai kegiatan kampanye tersebut dapat dikoordinasikan dengan KPUD maupun KPU. Sebab, menurutnya pemerintah tidak dapat mengintervensi dan menyerahkan seluruh aturan pemilu kepada KPU.
Namun, Tjahjo juga menekankan agar para calon, termasuk kepala daerah tidak mengajak aparatur sipil negara (ASN) ketika berkampanye di lembaga pendidikan.
"Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN-nya. Jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu saja saya kira," ujarnya.
Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, beberapa waktu lalu, mengunjungi sejumlah pesantren seperti Al-Anwar Sarang, Rembang yang dipimpin KH Maimoen Zubair, dan Pondok Pesantren Al-Qodiri, Jember.
Selain itu, Sandi juga mengunjungi Pesantren Raudlatul Ulum Desa Sumberwringin, Kecamatan Sumowono, Jember.
Cawapres lainnya, Ma'ruf Amin juga kerap mengunjungi pesantren. Awal Oktober, Ma'ruf mengunjungi Pondok Pesantren Al Muhajirin, Sukatani, Purwakarta.