Menurutnya, kebijakan yang diteken Jokowi selaku presiden tidak boleh digeneralisir sebagai sebuah kepentingan politik.
"Kalau itu kemudian digeneralisir seperti itu, apa yang dilakukan presiden pencitraan semua. Konsekuensinya untuk menghindari pencitraan, presiden tidak usah kerja, duduk saja begitu," ujar Arsul di Rumah Cemara, Jakarta, Rabu (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara TKN Tubagus Ace Hasan Syadzily menambahkan, dirinya tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menilai PP tersebut sebagai pencitraan Jokowi. Namun, ia menegaskan PP tersebut merupakan upaya Jokowi mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya kira presiden ingin melakukan yang baik dalam mengeluarkan kebijakan pemberantasan korupsi. Bahwa kalau dinilai pencitraan silakan masyarakat yang menilainya," ujar Ace di Rumah Cemara, Jakarta.
Sebelumnya, Jokowi meneken PP Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. PP tersebut menyebut pelapor akan mendapat penghargaan dalam bentuk piagam dan premi maksimal Rp200 juta.
Semantara untuk pelapor kasus suap akan menerima hadiah maksimal Rp10 juta yang diambil dari nilai uang suap dan atau uang hasil lelang barang rampasan. (panji/osc)