Geledah Rumah Bupati Malang, KPK Sita Uang Sin$15 Ribu

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 11 Okt 2018 19:03 WIB
KPK menyita uang Sin$15 ribu saat menggeledah rumah dinas Bupati Malang Rendra Kresna. Uang itu diduga bagian suap.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Sin$15 ribu atau sekitar Rp165 juta, saat menggeledah rumah dinas Bupati Malang Rendra Kresna, Senin (8/10). Uang itu diduga bagian dari suap maupun gratifikasi yang diterima Rendra selama menjadi bupati dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.

Selain dari rumah Rendra, penyidik KPK juga menyita uang sebesar Rp305 juta dari Kantor Dinas Bina Marga, dan Rp18,95 juta dari rumah salah satu kepala bidang di dinas Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, dan sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut mengatakan penggeledahan telah dilakukan sejak Senin 8 Oktober lalu dan masih berlangsung hingga hari ini. Lokasi yang 'diacak-acak' penyidik KPK di antaranya, Pendopo Bupati Malang, kantor dan rumah pihak swasta, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kantor Bapenda.
Kemudian Kantor PUPR Kabupaten Malang, Kantor BUP Kabupaten Malang, Kantor Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Rumah Dinas Bupati Malang, Kantor Dinas Sosial Kabupaten Malang, hingga Kantor DPW Partai NasDem Jawa Timur.

"Hari ini penggeledahan masih berlangsung di lokasi lainnya di Kabupaten Malang. Akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan informasinya," ujar Saut.

Rendra ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dengan dua sangkaan sekaligus, menerima suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp7 miliar. Untuk kasus suap, Rendra dijerat bersama tim suksesnya, Ali Murtopo.

Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

Sementara dalam kasus gratifikasi, mantan Ketua DPW NasDem Jawa Timur itu dijerat bersama Eryk Armando Talla. Mereka berdua diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar dari proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

(fra/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER