Neneng tiba di gedung komisi antirasuah pada Senin (15/10), pukul 23.24 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian berwarna kuning. Selepas turun dari mobil KPK, ia ditemani seorang gadis muda. Neneng tidak berkata sepatah kata pun saat melenggang masuk ke dalam gedung.
Tak berselang lama, tersangka lainnya yakni Billy Sindoro juga tiba di KPK. Direktur Operasional Lippo Group itu sebelumnya dikabarkan masih dalam pengejaran. Namun ternyata tim KPK berhasil menangkapnya Senin malam ini. Billy berhasil diringkus di kediamannya.
Lihat juga:Kronologi KPK Ungkap Suap Perizinan Meikarta |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Neneg menerima suap dan Billy sebagai pemberi suap. Selain mereka berdua, ada empat orang lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tiga orang dari Lippo Group yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah Neneng, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DInas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Billy Sindoro, Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group) diduga berperan sebagai pemberi suap.