Dalam berbagai kesempatan, Prabowo selalu mengingatkan betapa pentingnya penerapan Pasal 33 UUD 1945. Menurut Prabowo, saat ini Indonesia tidak menjalankan kehendak UUD 1945 dalam aspek pengelolaan ekonomi.
Termutakhir, Prabowo mengatakan hal itu saat memberi sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta, Kamis (11/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai saat ini sebagian besar kekayaan nasional di Indonesia hanya dikuasai oleh segelintir orang dan pihak asing. Karenanya, masyarakat secara umum tidak merasakan kemakmuran dari pengelolaan sumber daya alam di tanah air sendiri.
Setiap kali mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 33 UUD 1945, Prabowo tidak merinci langkah yang perlu ditempuh. Dia tidak menjabarkan apa yang akan dirinya lakukan untuk merealisasikan hal tersebut jika terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2019.
Di bagian visi, tercantum bahwa Prabowo ingin mewujudkan bangsa Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, serta relijius. Prabowo juga bertekad menjamin kehidupan yang rukun antar warga negara tanpa memandang suku, agama, latar belakang sosial dan rasnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Berdaulat di bidang politik, berdiri diatas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang budaya," mengutip penggalan visi Prabowo-Sandi dalam situs resmi KPU.
Di bagian misi, ada lima poin yang dipaparkan. Khusus rencana penerapan Pasal 33 UUD 1945 dipaparkan di poin 1. Di sana disebutkan bahwa Prabowo-Sandi bertekad membangun perekonomian nasional yang adil, makmur, berkualitas, dan berwawasan lingkungan.
"Dengan mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia melalui jalan politik-ekonomi sesuai Pasal 33 dan 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," mengutip penggalan misi point 1 Prabowo-Sandi dalam situs resmi KPU.
Eksekusi
Misi dalam Pilar Ekonomi terbagi ke dalam 8 poin. Lalu dijabarkan kembali rencana eksekusinya secara lebih konkret dalam bagian Program Aksi Bidang Ekonomi yang terdiri atas 41 poin.
Perihal penerapan Pasal 33 UUD 1945, tercantum secara gamblang pada poin ke 28. Di sana disebutkan bahwa Prabowo bertekad mengembalikan tata kelola minyak dan gas bumi serta pertambangan nasional sesuai amanat konstitusi.
"Terutama Pasal 33 UUD 1945," mengutip penggalan poin 28 Program Aksi Bidang Ekonomi Visi Misi Prabowo-Sandi.
Kemudian, langkah yang direncanakan bakal ditempuh untuk merealisasikannya termaktub dalam poin 29. Prabowo ingin mendirikan kilang minyak bumi, pabrik etanol, serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas, baik oleh BUMN atau swasta.
Tercantum pula pada poin 10. Pada poin itu disebutkan bahwa Prabowo bakal menghentikan kebocoran kekayaan negara di bidang sumber daya alam. Caranya yakni dengan membangun industri pengolahan bahan mentah, smelter, penyulingan minyak, menghentikan trade misinvoicing (perbedaan pencatatan pembukuan dalam aktivitas perdagangan).
"Dan mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri, guna memberikan nilai tambah lebih besar untuk kemajuan perekonomian nasional," mengutip penggalan poin 10 Program Aksi Bidang Ekonomi Visi Misi Prabowo-Sandi.
"Membenahi BUMN sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional," mengutip penggalan poin 11 Program Aksi Bidang Ekonomi Visi Misi Prabowo-Sandi.
"Mengembalikan peran Bank Indonesia bukan hanya sebagai stabilisator perekonomian saja, tapi juga sebagai stimulator pembangunan dan ekonomi Indonesia," bunyi poin 24.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). |
"Iya benar, itu visi misi. Nanti yang detail adalah di program," kata Ferry saat dikonfirmasi, Senin (15/10).
Diketahui, Pasal 33 UUD 1945 mengandung 5 ayat dan mengatur soal pengelolaan ekonomi dan sumber daya nasional. Pada Ayat (1) dijelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Kemudian, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak mesti dikuasai oleh negara termaktub dalam Ayat (2).
Ayat (3), menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Ayat (4) pasal yang sama menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Perekonomian nasional juga harus dijalankan berdasarkan efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan mandiri serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Lalu pada Ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Ayat (1) hingga (4) diatur terpisah melalui undang-undang.
Terbentur Kendala
Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai saat ini penerapan Pasal 33 UUD 1945 memungkinkan. Bahkan, memang perlu lantaran kehendak UUD 1945. Namun, bukan berarti tanpa kendala.
Adi menjelaskan bahwa tidak sedikit sumber daya alam yang dikelola asing memiliki kontrak. Rentang waktu kontraknya pun tergolong lama, sementara presiden hanya memiliki masa jabatan 5 tahun saja dalam satu periode. Menurut Adi, hal itu merupakan salah satu kendala yang akan dihadapi.
"Harus nunggu batas waktu yang sudah disepakati pihak Indonesia dan asing untuk merevisi atau memperbaharui jenis kontrak," ucap Adi saat dihubungi, Selasa (16/10).
Apabila memang telah tiba waktunya untuk memperbaharui kontrak, pemerintah juga mesti berada pada posisi yang dominan daripada pihak asing atau swasta. Adi mengatakan hal itu bisa dilakukan jika pemerintah benar-benar memposisikan diri sebagai tuan rumah dan pemilik SDA.
"Konsepnya jangan business to bisiness, tapi government to business biar pemerintah bisa kendalikan semua kontrak karya," kata Adi.
Adi juga menyinggung soal kapasitas Indonesia mengelola SDA dari bahan mentah hingga bahan jadi. Menurut Adi, Indonesia masih memiliki kemampuan yang terbatas untuk mengelola. Begitu pula biaya yang besar untuk mengelola SDA secara mandiri.
"Problemnya, apakah bangsa ini sudah mengalami transfer knowledge, transfer tekhnologi untuk mengelola aset-aset yang dikelola asing itu," ujar Adi.
"Kendala lainnnya tentu investasi karena rata-rata pengelolaan sumber daya alam hight cost alias berbiaya mahal. Seringkali kendala ini menjadi alasan sumber alam kita diserahkan pada asing," lanjutnya. (bmw/osc)
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).