Menurut JK, kampanye negatif memang sulit dihindari karena memuat kekurangan lawan.
"Itu intinya fakta, karena politik itu kayak main bulu tangkis. You dapat poin kalau you smash-nya benar. Tapi juga dapat poin kalau lawannya kita salah," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kampanye positif itu bagus, tapi kampanye negatif kadang-kadang susah dihindari, karena selama ini dia mengemukakan fakta," katanya.
"Misalnya ada soal beras naik, kemudian (lawan bilang) wah itu salah. Itu tidak melanggar apa-apa dan biasa saja," imbuhnya.
Lihat juga:Prabowo: Kita Tidak Ingin Kampanye SARA |
Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan bahwa kampanye negatif tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Pihak KPU memastikan akan ada sanksi jika ada capres-cawapres maupun caleg yang melakukan kampanye negatif.
Jangan Hanya Ilusi
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eriko Sutarduga menilai penggunaan kampanye negatif selama masa kampanye pemilu 2019 merupakan hal yang sah dilakukan.
"Sebenarnya kalau mau menyampaikan kampanye negatif ini tentu dengan data, tentu dengan sesuatu yg benar-benar nyata. Jangan berupa misalnya ilusi-ilusi," kata Eriko di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (16/10).
Sebab, Eriko menganggap selama ini kampanye negatif kerap kali menggunakan ilusi maupun perbandingan yang tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Padahal, kata Eriko, kampanye pada prinsipnya merupakan bagian dari penyampaian ide, konsep, gagasan atau apa yang telah dilakukan.
"Artinya di dalam parlemen yang ada selama ini apakah sudah melakukan dengan sungguh-sungguh. Karena kalau kita lihat praktek di parlemen tidak seperti itu kenyataan yang ada," katanya.
Namun Erico mengingatkan agar partai yang memainkan kampanye negatif tetap berkaca diri.
"Artinya kalau mau menyampaikan suatu katakan negatif, ya yang sudah dilakukan oleh diri sendiri apa. Ibaratnya seperti satu telunjuk menunjuk ke depan, kan ada tiga menunjuk diri sendiri," kata dia.
Lihat juga:KPU: Kampanye Negatif Tak Sesuai Aturan |