KPK Sita BMW Pejabat Bekasi Tersangka Suap Izin Meikarta

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 16 Okt 2018 18:50 WIB
KPK menyita mobil BMW milik tersangka kasus suap izin proyek Meikarta Neneng Rahmi. Mobil itu disita saat Neneng melarikan diri ketika hendak ditangkap KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyita mobil BMW yang diduga digunakan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi untuk melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) Minggu (14/10) siang.

Neneng yang merupakan tersangka suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta itu akhirnya menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.

"KPK telah lakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan saat NR melarikan diri pada Minggu siang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan Neneng berada di mobil BMW berwarna putih tersebut saat diduga melarikan diri di sebuah jalan ke arah pintu Tol Cikampek. Neneng saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dengan penyidik KPK.

Febri menyebut Neneng telah mengakui sejumlah perbuatannya terkait dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Neneng mengaku menerima uang sebesar Sin$90 ribu, namun belum bisa dikembalikan saat menyerahkan diri.
Menurut Febri, sampai saat ini KPK telah menyita tiga unit mobil lantaran diduga digunakan para tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Dua unit mobil lainnya, Toyota Avanza yang digunakan konsultan Lippo Group, Taryudi dan Innova yang digunakan pegawai Lippo Group Henry Jasmen, disita saat OTT terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak Lippo Group.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka, baik pihak pemberi maupun penerima suap. Mereka di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor.

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Mereka diduga sebagai penerima suap.

Sementara itu, pihak yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, serta dua konsultan Lippo Group‎, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Billy diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Neneng Hasanah dan anak buahnya terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, unit usah Lippo Group. KPK menduga Rp7 miliar itu adalah bagian dari Rp13 miliar yang telah disepakati bersama.

Proyek Meikarta, megaproyek unggulan Lippo Group itu akan dibangun di atas lahan seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan. Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun.
(fra/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER