ANALISIS

Kasus Augie Fantinus, Sembrono Gunakan Medsos Berujung Bui

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 17 Okt 2018 07:25 WIB
Presenter Augie Fantinus meringkuk di tahanan. Dia disangkakan melanggar UU ITE karena menuding anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games.
Presenter Augie Fantinus. (Screenshot via instagram (@augiefantinus))
Jakarta, CNN Indonesia -- Augie Fantinus kini harus meringkuk di tahanan Rutan Polda Metro Jaya. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang ITE karena menuding anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games lewat akun media sosial.

Augie yang merupakan presenter itu mengunggah video tudingan tersebut di akun Instagram @augiefantinus pada Kamis (11/10). Dalam unggahannya, mantan manajer Timnas Basket Indonesia itu menuliskan keterangan bahwa dia hendak menonton Timnas basket kursi roda. Antrean pembelian tiket pun diakuinya cukup panjang. 
Namun, Augie mengaku kecewa dengan dua orang berseragam polisi yang disebutnya sebagai calo, karena bukan melayani dan menjaga masyarakat. Postingan Augie pun membuat heboh.

Karena merasa namanya dicemarkan, anggota polisi yang ada di dalam video itu membuat laporan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Jumat (12/10), video tersebut sudah tidak ada di @augiefantinus. Tak perlu menunggu waktu hingga 1x24 jam, polisi menetapkan Augie sebagai tersangka dan kemudian menahannya hingga 20 hari ke depan.
Polisi meyakini memiliki cukup bukti untuk menetapkan Augie sebagai tersangka. Rekaman video serta telepon genggam milik Augie disita polisi.

Hasil Penyelidikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah tudingan Augie bahwa ada polisi yang menjadi calo ticket Asian Para Games.

Menurut Argo, angota polisi tersebut hanya membantu siswa SD Tarakanita membeli 100 tiket untuk menonton pertandingan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dari pihak SD Tarakanita, Inapgoc dan keterangan anggota polisi dalam video itu, penyidik menyimpulkan tudingan Augie tidak dapat dibuktikan. 
Kasus Augie Fantinus, Sembrono Gunakan Medsos Berujung BuiKombes Argo Yuwono (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

Awalnya, Argo menjelaskan, pada saat itu terjadi antrean panjang di loket penjualan tiket. Akhirnya, panitia memutuskan untuk menutup loket penjualan tiket sementara karena khawatir tidak ada lagi kursi bagi yang mereka telah mengantre panjang. 

Kemudian, lanjutnya, siswa dari SD Tarakanita menghampiri kedua polisi tersebut dan meminta tolong untuk membelikan 100 tiket. Dari 100 tiket yang sudah dibeli, didapati kelebihan sebanyak lima tiket. Polisi pun memutuskan untuk refund tiket tersebut, tetapi justru tidak bisa. 

"Setelah dibantu, sudah dapat tiket itu, dikasih ke siswa SD Tarakanita, ternyata ada kelebihan lima tiket, kira-kira ada di-refund supaya dikembalikan duitnya. Kemudian anggota ke ticket box, anggota bawa lima untuk di-refund, ternyata enggak bisa," ujar Argo.

Jurnalisme warga

Tindakan polisi terhadap penahanan Augie dinilai bertolak belakang dengan permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 2017 lalu. Saat itu, Tito menyampaikan masyarakat boleh melaporkan polisi yang terlibat aksi pungli. Bahkan, dia tidak mempersoalkan jika laporan itu dilakukan via media sosial bahkan di-viral-kan.

Menurut Tito kala itu, laporan masyarakat melalui media sosial merupakan bagian dari citizen journalism atau jurnalisme warga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan melaporkan melalui media sosial memang tidak menjadi masalah. Namun, terdapat catatan penting yang harus diingat, laporan harus didasari dengan fakta.

Menurut Adi, kasus Augie merupakan salah satu contoh laporan tanpa bukti atau fakta yang benar sehingga mengakibatkan berujung fitnah kepada polisi yang dituding sebagai calo.

"Melaporkan itu didasari informasi yang benar karena apabila tidak (benar) maka itu fitnah," ujar Adi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/10).

Maka itu, kata Adi, Augie pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane menambahkan, polisi memang sebaiknya menindak cepat kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Augie. Hal tersebut supaya tudingan tidak berkembang semakin luas.

Neta menganggap melaporkan aksi kejahatan dan menyebarkan hoaks adalah hal berbeda. Untuk melaporkan kejahatan dapat dilakukan langsung ke kantor polisi. Atau dapat mengunggahnya ke akun media sosial jika mengalami tindak kejahatan sendiri atau melihat langsung kasus percaloan tersebut yang didasari dengan fakta.

Kasus Augie, kata Neta, dapat menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial supaya lebih hati-hati dalam menggunakan jejaring sosial. Hukuman untuk penyebar hoaks dalam UU ITE bisa lima tahun penjara.

"Kasus Augie ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadi korban kesembronoan dalam mengunggah kabar hoaks," ucapnya.

Kasus hoaks, Neta menjelaskan, memang harus cepat ditangani supaya tidak menyebar ke mana-mana dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Mengingat kasus itu dugaan hoaks di medsos polisi memang harus bekerja cepat agar penyebarannya bisa dilokalisir dan tidak melebar ke mana-mana," kata Neta. (gst/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER