Hal ini disampaikan Hasyim menanggapi iklan rekening bagi pasangan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang memuat foto paslon dan nomor urut serta slogannya di salah satu koran nasional belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tercantum dalam Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksinya tercantum dalam Pasal 492 UU Pemilu. Yakni, penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sejauh ini, kata Hasyim, kampanye baru bisa dilakukan dengan metode tertutup. Misalnya, rapat terbatas di dalam gedung atau tatap muka dengan masyarakat.
Jika ada peserta pemilu yang sudah berkampanye melalui media cetak, kata Hasyim, berdasarkan peraturan yang berlaku maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
"Tapi kalau ada yang sudah berkampanye di luar itu, artinya kampanye di media, di luar kerangka 21 hari [sebelum pencoblosan], menurut saya ya melanggar," lanjut Hasyim.
"Dalam situasi itu akan kemudian indikasi pelanggar itu lapor ke Bawaslu, karena yang menangani adalah Bawalsu," kata Hasyim.
Abdul Kadir Karding selaku Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengatakan pihaknya tidak berniat mendahului start kampanye di Pilpres.
Jubir Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/9). (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) |
Pihaknya juga siap menghentikan sementara iklan tersebut jika dianggap melanggar.
"Kalau memang diduga melanggar, kita pending, kita tidak tayangkan iklan itu," ujarnya.
(fhr/arh)
Jubir Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/9). (