KPU Anggap Iklan Tim Jokowi di Koran Langgar Aturan Kampanye

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 18 Okt 2018 16:39 WIB
KPU menyebut peserta pemilu bisa dikategorikan melanggar aturan jika berkampanye lewat media cetak di luar periode 21 hari sebelum pencoblosan.
Anggota KPU Hasyim Asy'ari, di Istana Negara, Jakarta, 2017. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan peserta pemilu bisa dikategorikan melanggar aturan jika melakukan kampanye Pilpres 2019 melalui media cetak saat ini. Namun, kewenangan penetapan pelanggaran ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini disampaikan Hasyim menanggapi iklan rekening bagi pasangan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang memuat foto paslon dan nomor urut serta slogannya di salah satu koran nasional belum lama ini.

"Pada dasarnya undang-undang mengatur bahwa kampanye lewat media cetak, elektronik dan kampanye rapat umum baru bisa dilakukan pada 21 hari [sebelum pencoblosan], bagian akhir masa kampanye," kata Hasyim usai menghadiri suatu acara di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kampanye di media, baik cetak maupun elektronik, baru bisa dilakukan pada 21 hari jelang pemungutan suara atau 24 Maret hingga 13 April 2019.

Hal itu tercantum dalam Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksinya tercantum dalam Pasal 492 UU Pemilu. Yakni, penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.


Sejauh ini, kata Hasyim, kampanye baru bisa dilakukan dengan metode tertutup. Misalnya, rapat terbatas di dalam gedung atau tatap muka dengan masyarakat.

Jika ada peserta pemilu yang sudah berkampanye melalui media cetak, kata Hasyim, berdasarkan peraturan yang berlaku maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.

"Tapi kalau ada yang sudah berkampanye di luar itu, artinya kampanye di media, di luar kerangka 21 hari [sebelum pencoblosan], menurut saya ya melanggar," lanjut Hasyim.

Namun demikian, kata dia, pihak yang berwenang menentukan pelanggaran kampanye adalah Bawaslu atas dasar laporan pihak lain.

"Dalam situasi itu akan kemudian indikasi pelanggar itu lapor ke Bawaslu, karena yang menangani adalah Bawalsu," kata Hasyim.

Abdul Kadir Karding selaku Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengatakan pihaknya tidak berniat mendahului start kampanye di Pilpres.

Jubir Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/9).Jubir Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/9). (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
"Semangat kami jelas, kami ingin membuka transparansi, kami ingin membuka partisipasi masyarakat terhadap proses pembiayaan kampanye," dalihnya, di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Pihaknya juga siap menghentikan sementara iklan tersebut jika dianggap melanggar.

"Kalau memang diduga melanggar, kita pending, kita tidak tayangkan iklan itu," ujarnya.

(fhr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER