Salah satu korban bernama Loys Sinaga mengatakan laporan polisi tersebut ditujukan kepada pemilik sekaligus manajer PT Aufa Oto Indonesia yaitu Hero Hermanto. PT tersebut diketahui berada di Wisma Iskandarsyah Blok A Nomor 10 Kavling 12-14, Jakarta Selatan.
Loys menjelaskan iming-iming yang dilakukan Hero adalah dengan menyebutkan pembayaran dengan nominal yang lumayan dan jalinan kerjasama perusahaan dengan perusahaan lain di Jabodetabek. Bahkan, perjanjian hitam di atas putih atau MoU pun dilakukan antara Hero dengan para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Hero) bikin PT Aufa yang bergerak di bidang rental mobil. Dia menawarkan jasa akan menyalurkan kendaraan-kendaraan ini ke pihak perusahaan yang ber-MoU dengan PT Aufa yang berada di Jabodetabek," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (18/10).
Sedangkan untuk korban lainnya, Loys mengatakan diketahuinya sudah menyewakan mobilnya pada Maret 2018 lalu.
Gedung Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Pembayaran sebesar Rp4 juta untuk Avanza yang direntalkannya pun terbilang mulus setiap bulannya. Hingga akhirnya pembayaran berhenti di bulan September. Tak hanya untuk Avanza tetapi kedua mobil Innovanya pun tak pernah dibayarkan di bulan September.
Loys mengaku tidak hanya dirinya saja yang tidak dibayar tetapi hal serupa juga dialami oleh teman-temannya yang menyewakan mobil ke PT tersebut. Setidaknya terdapat 72 orang yang menjadi korban di PT tersebut.
"Korban dari PT Aufa berjumlah 72 orang dengan jumlah unit sebanyak 85 (mobil). Kami mengetahui kalau dia sudah tidak benar setelah pembayaran bulan sembilan dia tidak juga melakukan transferan pembayaran ke kami," tuturnya.
"Teman-teman sudah dapat info kalau Pak Hero yang rumahnya di Depok Country ini sudah tidak ditempati lagi," ucapnya.
Akhirnya, mereka pun memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke polisi. Setidaknya sudah lima laporan yang dilayangkan para korban ke polisi yakni satu ke Polda Metro Jaya dan empat laporan ke Polres Bekasi.
Untuk laporan ke Polda terdaftar dengan Nomor : LP/5416/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 8 Oktober 2018. Untuk di Polres Metro Bekasi terdaftar dengan Nomor LP/453/K/X/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota tanggal 12 Oktober 2018.
Salah satu tempat penyewaan kendaraan bermotor, di Surabaya. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru) |
Dalam laporan tersebut Hero dijerat dengan Pasal 372 KUHP soal Penggelapan.
Mobil Dijual
Tak hanya tidak membayar sewaan setiap bulan, Loys mengatakan korban pun tidak dapat menemukan mobil yang mereka rentalkan ke perusahaan tersebut.
"Untuk yang ditemukan Toyota Innova, kami ambil dari pihak ketiga. Unit tersebut sudah dibeli dari orang Bandung senilai Rp150 juta, kami temukan di Fatmawati," tuturnya.
Hingga saat ini, CNNIndonesia.com masih mencari kontak terlapor untuk mengonfirmasi kasus tersebut.
(gst/arh)
Gedung Polda Metro Jaya. (
Salah satu tempat penyewaan kendaraan bermotor, di Surabaya. (