Penipuan CPNS, Eks Bupati Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 18 Okt 2018 15:21 WIB
Eks Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang ditangkap polisi karena menipu delapan orang CPNS. Korban dijanjikan akan lolos CPNS dengan membayar sejumlah uang.
Raja Bonaran Situmeang. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Medan, CNN Indonesia -- Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang ditangkap tim Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan pengurusan CPNS. Delapan orang korban diduga menjadi korban penipuan Bonaran.

"Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 16 Oktober 2018 di Bandung dan langsung dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (18/10).

Tatan menyebutkan kasus dugaan penipuan ini terjadi pada 2014 saat Bonaran menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah. Saat itu Bonaran menyuruh anak buahnya untuk mencari seseorang yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan lulusan S-1 harus membayar sebesar Rp165 juta dan lulusan D-3 sebesar Rp135 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dijanjikan lulus PNS asalkan membayar sejumlah uang sesuai tarif. Selanjutnya didapatkan sebanyak delapan orang korban. Para korban menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dengan total Rp1.240.000.000," kata Tatan.
Penyerahan tahap pertama dilakukan pada 29 Januari 2014. Korban menyerahkan uang sebesar Rp570 juta ke rumah dinas Bonaran di Sibolga. Saat itu tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima. Tetapi disaksikan oleh Joko selaku ajudan Bonaran.

"Kemudian sisa uangnya diserahkan melalui transfer ke rekening tersangka secara bertahap yakni 30 Januari 2014 sebesar Rp 120 juta, 3 Februari 2014 sebesar Rp 500 juta dan terakhir pada 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp 50 juta tanpa kwitansi," ujarnya.

Setelah menyetor sejumlah uang, delapan korban tak lulus menjadi PNS sebagaimana yang diharapkan. Uang tersebut malah dinikmati Bonaran untuk kepentingannya.

"Hingga bertahun-tahun para korban tak juga jadi PNS dan uang yang telah disetor juga tidak kembali," katanya.
Para korban kemudian melaporkan Bonaran ke Polda Sumut sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/555/ V/ 2018/SPKT I tanggal 1 Mei 2018.

Selanjutnya, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2018. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Barangbukti yang diamankan seperti 2 lembar bukti pengiriman uang ke rekening Farida Hutagalung, surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS," urainya.

Bonaran sebelumnya baru saja selesai menjalani masa tahanan dalam kasus lain. Bonaran pernah terjerat kasus suap kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Ia ditangkap sesaat setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin, Bandung, Jawa Barat.

Bonaran menyuap Akil agar dimenangkan di MK dan menjadi Bupati Tapanuli Tengah. Bonaran dicokok KPK usai menerima suap di rumah dinasnya pada 2013.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bonaran dihukum 4 tahun penjara denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan, tanpa pencabutan hak politik.

Jaksa lalu banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Bonaran dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Sedangkan hukuman penjara dan denda tetap sama. Atas vonis itu, Bonaran tidak mengajukan kasasi dan langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun hakim menolak PK Bonaran.

Majelis PK beralasan, Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar agar dalam perkaranya di MK dimenangkan.
(fnr/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER