Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Tim Jokowi

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 19 Okt 2018 19:58 WIB
Komisioner Bawaslu Afifuddin mengatakan penyelidikan awal sudah dilakukan dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf di media massa.
Komisioner Bawaslu Afifuddin mengatakan pihaknya terbuka memanggil Jokowi-Ma'ruf dalam kasus iklan dana kampanye di media massa. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menelusuri dugaan pelanggaran kampanye melalui media cetak yang dilakukan tim pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Ini disampaikan komisioner Bawaslu Afifuddin menanggapi iklan penggalangan dana kampanye 'Gotong Royong' Jokowi-Ma'ruf di beberapa media cetak beberapa waktu lalu. Bawaslu menduga ada pelanggaran kampanye dalam iklan tersebut.

"Sudah ditelusuri. Itu sudah jelas itu kasus," kata Afifuddin usai menghadiri acara di kawasan, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afifuddin mengatakan Bawaslu telah menerjunkan tim ke kantor berita Media Indonesia untuk menggali keterangan terkait iklan tersebut. Namun, hari ini pihak kantor berita tersebut belum bisa ditemui.

"Senin mereka mau nemuin kita lagi karena divisi iklan dan bisnisnya belum bisa ketemu Jumat, hari ini. Mereka ingin dijadwalkan kembali, Senin pukul 14.00 WIB," kata Afifuddin.

Selain Media Indonesia, Bawaslu juga menerjunkan tim ke kantor berita Koran Sindo untuk dimintai keterangan.

"Kalau yang Sindo belum ada jadwal," ujarnya.

Kubu Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar aturan kampanye di media. Berdasarkan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, iklan di media massa baik cetak, elektronik dan internet dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang. Dengan kata lain kampanye di media massa baru akan berlangsung 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Iklan dana kampanye 'Gotong Royong' sendiri belum dipastikan sebagai produk kampanye. Soal definisi kampanye ini diatur dalam Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu.

Beleid pasal itu menyebutkan bahwa "Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu".

Afifuddin mengatakan penelusuran yang dilakukan Bawaslu masih tahap awal karena dugaan pelanggaran ini belum teregistrasi . Karena itu, pihaknya belum akan menggali keterangan dari pihak tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf.

"Ini kan masih mengumpulkan informasi sampai diklarifikasi, sampai ini dibahas Gakumdu. Kalau semuanya sudah clear (kemudian diregistrasi)," kata dia.

Setelah menggali keterangan dari pihak media dan teregistrasi, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti kasus ini. Afifuddin mengatakan pihaknya bisa saja memanggil pasangan calon presiden-wakil presiden setelah kasus ini teregistrasi.

"Enggak ada yang tidak mungkin di dunia ini," kata dia.

Kubu Jokowi-Ma'ruf sudah bereaksi atas dugaan pelanggaran kampanye itu, Juru bicara TKN, Abdul Kadir Karding mengatakan tidak ada motif kampanye dalam iklan dana kampanye 'Gotong Royong' di sejumlah media massa.

"Semangat kami jelas, kami ingin membuka transparansi, kami ingin membuka partisipasi masyarakat terhadap proses pembiayaan kampanye," kata Karding di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Pihaknya, kata Karding, juga siap menghentikan sementara iklan tersebut jika dianggap melanggar.

"Kalau memang diduga melanggar, kita pending, kita tidak tayangkan iklan itu," ujarnya. (fhr/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER