Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dokter Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, dr. Gatoet Soeseno, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Lampung Selatan
Zainudin Hasan.
"Saksi untuk TPPU tersangka Zainudin Hasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (24/10).
Selain dokter, penyidik KPK juga memanggil Direktur PT Arto Sugih Abadi Suliyanto, pihak swasta Rudi Topan dan Andi Ahmad Yani; serta anak Zainudin, Randy Zenata.
Para saksi itu akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan adik kandung Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, Zainudin diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.
Penerimaan uang Zainudin dilakukan dalam rentan waktu 2016 sampai 2018. Uang yang diterima itu diduga fee yang persentasenya sebesar 15-17 persen dari nilai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Aset-aset yang disita penyidik KPK pada 15-18 Oktober 2018, di antaranya 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp7,1 miliar. Penyidik juga menyita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, serta 1 unit speedboat.
KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Zainudin Hasan untuk sebulan ke depan. Perpanjangan masa penahanan juga diberlakukan untuk tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho.
(fra/ugo)