Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami perolehan dan kepemilikan aset Bupati Lampung Selatan nonaktif,
Zainudin Hasan. Lembaga antirasuah menduga aset adik kandung Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN
Zulkifli Hasan itu terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin merupakan tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
"Pemeriksaan terhadap ZH (Zainudin Hasan), penyidik mendalami beberapa keterangannya yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya, yaitu terkait perolehan dan kepemilikan aset," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin diperiksa untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara, yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Zainudin diduga ikut membantu agar perusahaan PT 9 Naga Emas mendapat pekerjaan proyek di Lampung Selatan.
Selain memeriksa Zainudin, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris PT 9 Naga Emas, Yoga Swara. Menurut Febri, pemeriksaan Yoga untuk mendalami sejumlah proyek yang didapat perusahaannya dari Zainudin. Yoga merupakan kakak pemilik PT 9 Naga Emas, Gilang Ramadhan, yang juga tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang dikerjakannya bersama tersangka GR (Gilang Ramadhan)," ujarnya.
Dalam kasus ini, Zainudin bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho diduga kuat mengatur proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada 9 Naga.
Proyek-proyek tersebut di antaranya, 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.
Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.
Zainudin dan Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama Gilang Ramadhan dan
Anjar Asmara. Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap.
Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.
(fra/osc)