Zainudin merupakan tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
"Pemeriksaan terhadap ZH (Zainudin Hasan), penyidik mendalami beberapa keterangannya yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya, yaitu terkait perolehan dan kepemilikan aset," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Zainudin bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho diduga kuat mengatur proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada 9 Naga.
Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.
Zainudin dan Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama Gilang Ramadhan dan
Anjar Asmara. Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap.
Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar. (fra/osc)