Gugatan Praperadilan Lawan KPK Ditolak, Irwandi Yusuf Santai

CNN Indonesia
Rabu, 24 Okt 2018 20:33 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengaku akan kooperatif dalam pemeriksaan kasus dugaan suap dana Otsus meski praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menyatakan tak akan mengajukan praperadilan lagi setelah permohonannya ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf tak ambil pusing dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irwandi menerima putusan tersebut dan akan mengikuti proses hukum kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Ditolak ya, sudah. Artinya enggak diterima, biasa saja," kata Irwandi usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018 itu mengaku tak berniat mengajukan permohonan praperadilan kembali. Irwandi mengklaim akan kooperatif dengan lembaga antirasuah.

"Kami selalu kooperatif. Ditolak, ya, sudah, masa saya ajukan (yang) kedua," ujarnya.

Selain kasus dugaan suap, Irwandi juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Namun, dia tak mengetahui apakah akan mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

"Belum tahu. Tadi diperiksa gratifikasi Sabang itu," kata dia.

Dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011, Irwandi dijerat sebagai tersangka bersama Izil Azhar, orang kepercayaannya.

Mereka berdua diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar dari proyek Dermaga Sabang itu. Ditengarai Irwandi tak melaporkan penerimaan duit itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK. 

Sementara dalam kasus dugaan suap penggunaan DOKA 2018, Irwandi ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal terkait dengan suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018.

Dia diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018. (fra/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER