Hal tersebut tertuang dalam jawaban KPK atas gugatan praperadilan Irwandi Yusuf, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Proses nikah siri Irwandi dengan Steffy diungkap seorang saksi berinisial F yang dibacakan kuasa hukum KPK dalam sidang tersebut. F diperiksa sebagai saksi pada 6 September 2018, dalam kasus dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
F pun datang ke lokasi pernikahan sekitar pukul 11.00 WIB. Dia kemudian masuk ke sebuah kamar bertemu Steffy yang memakai baju gamis. Di lokasi, F menemui sekitar 15-20 orang laki-laki dan perempuan yang ada di ruangan tersebut.
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
"Saksi mengetahui hal tersebut karena saksi menghadiri acara akad nikah dan syukuran nikah mereka di salah satu apartemen di daerah Kebon Kacang di Jakarta," kata kuasa hukum KPK merujuk BAP J.
Pihak KPK juga melampirkan bukti elektronik berupa percakapan melalui WhatsApp yang dikirim Steffy ke istri Irwandi, Darwati A Gani. Melalui pesan singkat itu, Stefy meminta maaf ke Darwati sekaligus mengkonfirmasi soal restu nikah siri Irwandi.
Selain itu, berdasarkan BAP Teuku Saiful Bahri, menyebutkan bahwa ada paket di Dispora dengan pagu Rp3,2 miliar, yang ingin diikuti Rian. Adapun Rian merupakan anak buah Steffy di PT Erol Perkasa Mandiri. Rian pun menyampaikan ada pesan dari Irwandi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Dalam kasus dugaan suap penggunaan DOKA 2018, Irwandi ditetapkan sebagai bersama Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal terkait dengan suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018.
Dia diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018. Atas penetapan tersangka ini, Irwandi pun mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka berdua diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar dari proyek Dermaga Sabang itu. Ditengarai Irwandi tak melaporkan penerimaan duit itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
(fra/arh)
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). (
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (